PN Bandung batal menggelar kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama. Alasannya, karena masalah keamanan untuk mengantisipasi potensi kericuhan aksi unjuk rasa yang rencananya akan kembali digelar pada Senin (1/9/2025).
Untuk diketahui, sidang kasus pencabulan dokter Priguna seharusnya kembali digelar pada hari ini. Agendanya yaitu pemeriksaan saksi atas kasus yang terjadi pada Maret 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa sidang ditunda hingga 4 September 2025. Agenda persidangannya masih sama yakni pemeriksaan saksi.
“Betul, ditunda sampai tanggal 4 dengan agenda yang sama. Penundaan dilakukan karena kami mempertimbanglan situasi dan kondisi saat ini,” kata Cahya saat dikonfirmasi infoJabar, Senin (1/9/2025).
Selain sidang Priguna, Cahya membeberlan semua sidang perkara pidana umum dan pidana khusus terpaksa dibatalkan. Ada sejumlah pertimbangan dari kejaksaan sehingga menunda sidang tersebut dilaksanakan.
“Untuk semua persidangan hari ini ditunda, demi menjaga kondisi, kemanan dan kesalamatan jaksa, pengawal tahanan dan tahanan itu sendiri,” pungkasnya.
Priguna jadi tersangka usai memperkosa korbannya yang merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu. Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.