Yanti (31) dan ayahnya Cahya (60) melakukan berbagai cara dalam menutupi aksi kejahatannya memutilasi sang ibu dan anak kandungnya sendiri. Bahkan pelaku sempat berpura-pura alami gangguan kejiwaan dengan berdalih membunuh korban lantaran adanya bisikan yang menyebut jika ibu dan anaknya ialah jelmaan makhluk gaib.
Kepala Desa Cibanteng Nuryani mengatakan, sebelum ditangkap polisi, Yanti dan Cahya melakukan aktivitas seperti biasa membuat warga tak merasa curiga dan tidak menyangka jika keduanya merupakan pembunuh.
“Sejak kerangka ditemukan, kan geger warga di desa ini. Tapi mereka tetap saja beraktivitas seperti biasa. Cahya nya bekerja sebagai kuli tani dan buruh pecah batu, sedangkan Yanti sering belanja ke warung dan beraktivitas di rumahnya,” kata dia, Selasa (20/5/2025).
Namun, lanjut dia, warga mulai merasa curiga ketika korban Lilis dan anak dari Yanti yang masih berusia 3 tahun tak pernah muncul serta berinteraksi dengan warga.
“Biasanya yang anaknya jajan ke warung, kemudian ibunya Yanti juga kelihatan di depan rumah. Tapi sepekan terakhir tidak kelihatan. Jadi curiga tapi bingung, soalnya para pelaku ini seolah beraktivitas tanpa beban pernah melakukan tindakan pembunuhan,” kata dia.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kedua pelaku juga berusaha menutupi aksinya dengan memutilasi, menguliti, dan membakar tubuh korban.
“Setelah menjadi kerangka agar tak dikenali, kedua pelaku ini membuang potongan kerangka korban ke beberapa lokasi berbeda. Dengan tujuan untuk menutupi aksinya,” ucap dia.
Bahkan, lanjut Tono, setelah diamankan, pelaku juga menyiasati petugas dengan berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan. Yanti dan Cahya menyebut korban merupakaan jelemaan makhluk gaib.
“Jadi seolah memiliki gangguan kejiwaan, kemudian mendapatkan bisikan jika korban ini jelmaan buto ijo, sehingga dihabisi,” kata dia.
Padahal, Tono menyebut, kedua pelaku sudah merencanakan aksinya sejak April 2025. “Sudah direncanakan sejak 21 April 2025. Motifnya karena sakit hati dikucilkan sejak kecil dan ingin merampas perhiasan milik korban. Sedangkan untuk motif membunuh balita hanya karena balita tersebut bangun dan dikhawatirkan akan menjadi saksi,” kata dia.
Tono menegaskan, pada akhirnya polisi mendapatkan bukti kuat usai memeriksa handphone pelaku, dimana ditemukan foto tubuh korban dalam keadaan terkapar bersimbah darah dengan beberapa bagian tubuh yang sudah dimutilasi.
“Setelah didapatkan bukti itu, pelaku akhirnya tak lagi bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tengah membunuh sang ibu dan anak kandungnya,” kata dia.
Kedua pelaku pun kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur. Mereka dijerat dengan oasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku terancam hukuman mati,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Yanti Rustini (31) diringkus polisi setelah dengan sadis membunuh ibu dan anaknya sendiri. Bahkan dengan dibantu sang ayah kandung yakni Cahya (60), pelaku memutilasi hingga membakar tubuh kedua korban untuk menutupi jejak pembunuhannya.