Siasat Pedagang Beras Jahat di Jabar | Info Giok4D

Posted on

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran beras palsu di wilayah Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, ditemukan ada 12 merek beras palsu yang tidak sesuai standar mutu beredar di pasaran.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Jabar. Selain mengamankan barang bukti berupa beras palsu, polisi juga menangkap enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari 12 mereka beras yang diamankan, semuanya merupakan beras yang diproduksi oleh perusahaan di Cianjur, Majalengka, Bogor dan Bandung.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Ada 11 langkah penindakan dari 11 langkah penindakan kami menyatakan empat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan sudah menetapkan ada enam orang tersangka,” kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

Adapun enam tersangka ialah AP, AR, AJ, FF alias D, EH, dan MAN. Mereka ditangkap dengan status pengusaha yang memproduksi hingga pemilik tempat penggilingan gabah.

Dalam memproduksi beras palsu, para pelaku kata Wirdhanto menggunakan sejumlah modus, salah satunya menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Itu modus yang pertama Jadi intinya menjual beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI,” ungkapnya.

Modus lain yang digunakan para pelaku diantaranya ga menjual beras dengan merek SLYP Pandan Wangi BR Cianjur dengan isi yang tidak sesuai hingga menjual beras premium dengan kualitas medium.

“Jadi modus yang kedua di TKP yang kedua itu adalah dia menaruh di kemasan tulisannya pandan wangi tetapi ternyata isinya bukan pandan wangi,” tuturnya.

“Kemudian modus operandi keempat pelaku melakukan repacking atau pengemasan kembali beras berkualitas medium jadi kemasan beras berkualitas premium. Jadi disitu ada tulisan premium, tapi ternyata isinya adalah beras medium. Jadi repacking saja,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, pelaku juga membeli gabah seharga Rp7.000 yang mestinya menjadi beras dengan kualitas medium, namun dijual dengan kemasan beras premium di kisaran harga Rp14.000 hingga Rp14.700.

Ada juga pelaku yang membeli langsung beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kilogram kemudian dijual dengan kemasan premium dengan harga kisaran Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram.

Karena perbuatannya, para pelaku dianggap telah menyalahi undang-undang perlindungan konsumen karena menjual beras tidak sesuai standar. Keenam pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” singkat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *