Polresta Bandung mulai menyosialisasikan dan menguji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Uji coba tilang elektronik berbasis ponsel ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan di wilayah Kabupaten Bandung.
Melalui digitalisasi ini, petugas di lapangan dapat menindak pelanggar lalu lintas secara langsung menggunakan ponsel pintar khusus. Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang terpasang pada perangkat personel khusus tersebut.
“Jika masyarakat melakukan pelanggaran, petugas langsung memotretnya menggunakan ETLE Handheld. Data tersebut masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto kepada infoJabar, Sabtu (17/1/2026).
Sigit menjelaskan, setelah data pelanggaran muncul di dashboard dan surat konfirmasi dicetak, masyarakat bisa langsung melakukan verifikasi. “Warga bisa memilih pembayaran melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) atau melalui proses pengadilan,” tuturnya.
Adapun sasaran penindakan adalah pelanggaran yang kasat mata. Di antaranya tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Intinya, pelanggaran yang kasat mata langsung dipotret menggunakan ETLE Handheld dan surat konfirmasinya langsung dicetak,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, ETLE Handheld merupakan bagian dari berbagai jenis sistem ETLE yang ada, seperti ETLE statis, mobile, portable, dan onboard. Secara teknis, cara kerjanya serupa dengan sistem ETLE lainnya, namun lebih praktis karena menggunakan ponsel pintar yang terintegrasi aplikasi ETLE Presisi.
Penerapan sistem ini merujuk pada arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho demi meningkatkan citra kepolisian yang transparan dan akuntabel.
“Sistem ini memudahkan masyarakat karena konfirmasi bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mengurus ke banyak tempat. Kami berharap warga lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung,” pungkas Sigit.







