Siap Jalankan Putusan MK, SMP Swasta Bandung Minta Kesiapan Pemerintah

Posted on

Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) SMP Kota Bandung menyatakan kesiapannya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menggratiskan biaya pendidikan untuk SD hingga SMP di sekolah negeri dan swasta.

“Kalau itu sudah menjadi keputusan MK, kami menunggu kebijakan pemerintah dan negara,” kata Ketua FKSS SMP Kota Bandung, Sopwan Haris saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Namun begitu, Sopwan meminta kesiapan pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandung untuk membiayai seluruh operasional sekolah yang selama ini hanya mengandalkan iuran SPP serta sumbangan dari orang tua.

“Swasta bisa jalan berkat adanya swadaya dari masyarakat, dari dulu begitu. Dari pemerintah kalau pun ada bantuan hanya alakadarnya,” ujarnya.

Sopwan yang juga Kepala SMP Kartika XIX-1 Bandung ini mengharapkan, dengan adanya putusan MK, pemerintah bisa memperlakukan secara adil sekolah swasta seperti halnya sekolah negeri.

“Iya konsekuensinya kalau swasta harus gratis berarti harus sama perlakuannya seperti sekolah negeri. Apakah mampu pemerintah pusat dan daerah?,” ungkap Sopwan.

Menurutnya, jika putusan MK telah dijalankan nantinya, namun pemerintah belum bisa memenuhi seluruh biaya operasional, tidak dipungkiri sekolah swasta masih akan memungut iuran SPP.

“Iya tetap harus ada iuran. Kalau mau, seluruh siswa kurang mampu ditampung sekolah negeri, dan yang mampu ke swasta, seperti di luar negeri, kan begitu kebijakannya,” tuturnya.

“Kalau di kita secara tidak langsung siswa yang orang tuanya kaya raya juga dapat bantuan untuk sekolahnya, karena ada BOS itu,” tutup Sopwan.

dikutip dari infonews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025), sebagaimana dilansir dari infoNews, MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Permohonan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga, sementara Riris adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *