Separuh BUMDes di Pangandaran Mati Suri

Posted on

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pangandaran masih menghadapi sejumlah kendala. Akibatnya, puluhan BUMDes tidak aktif alias mati suri.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran mencatat, dari 93 desa hanya 54 BUMDes yang masih aktif. Itu pun tidak semuanya berjalan dengan baik.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Yuningsih, mengatakan dari 54 BUMDes yang aktif tidak semuanya benar-benar beroperasi.

“54 BUMDes itu kondisinya beragam, mulai dari vakum hingga hanya tercatat pengurusnya, tetapi usahanya tidak ada,” kata Yuningsih saat dihubungi infoJabar, Kamis (21/8/2025).

Ia menyebut, beberapa BUMDes yang berkembang di antaranya ada di Desa Selasari (desa wisata), Kertayasa (desa wisata), dan Bojong Bentar (sembako). “Ketiga desa ini kami lihat aktif,” ujarnya.

Menurut Yuningsih, status aktif BUMDes tidak lepas dari berbagai persoalan. “Secara kepengurusan memang ada, karena ada pengurus baru, tetapi bidang usahanya tidak berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya memang ada penyertaan modal untuk BUMDes karena sudah diamanatkan Permendesa. Peraturan yang dimaksud adalah Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Mati surinya BUMDes di Kabupaten Pangandaran, menurut Yuningsih, tidak selalu berarti nonaktif permanen. “Kami sebagai pembina hanya menyampaikan agar desa mengaktifkan kembali. Namanya mati suri kan bisa bangun lagi,” ucapnya.

Ia menambahkan, terbentuknya BUMDes di Pangandaran masih banyak yang hanya memiliki susunan pengurus tanpa didukung usaha nyata.

“Mereka tidak memiliki basis usaha, kebanyakan masih wiraswasta, jadi kolaps. Tidak diikuti dengan kompetensi kewirausahaan yang saat ini sedang kami evaluasi,” katanya.

Sementara itu, ia mengungkapkan hingga kini laporan terkait penyertaan modal BUMDes belum sepenuhnya masuk.

“Belum semua penyertaan modal dilaporkan. Desa yang memberikan penyertaan modal sudah sesuai amanat Permendesa. Kalau pun ada desa yang menyalurkan anggaran BUMDes tapi pengurusnya tidak ada, tentu tidak boleh. Itu ranahnya inspektorat,” terangnya.

Ia menambahkan, BUMDes yang sudah memberikan penyertaan modal pun unit usahanya belum seluruhnya terdata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *