Dadan Ginanjar, eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Ulah Dadan dan seorang tersangka lainnya itu rugikan negara Rp 8,4 miliar.
Dadan dan tersangka lainnya mengenakan rompi merah khas kejaksaan. Dadan pun sempat melemparkan senyum.
Dadan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 2022-2023 itu digiring dari gedung kejaksaan bersama tersangka lain berinisial MIH.
Dengan dikawal jaksa dan personel TNI, Dadan dan MIH melangkah perlahan ke luar gedung kejaksaan seraya mengenakan rompi tersangka.
Awalnya Dadan yang kini masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur tertunduk lesu. Namun saat ditanya oleh awak media dan digiring ke mobil tahanan, Dadan masih sempat tersenyum sambil menyampaikan jika dirinya mengikuti segala proses hukum dari kejaksaan negeri Cianjur.
“Ikuti proses hukum,” ujar Dadan Ginanjar singkat saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan di halaman Kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
“Setelah dilakukan pendalaman, dengan memeriksa 30 saksi dan barang bukti, kami tetapkan dua orang tersangka yakni DG (Dadan Ginanjar) dan MIH,” katanya.
Menurut dia, Dadan pada 2023 menjabat sebagai PPK dan MIH yang menjadi konsultan perencanaan diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan. “Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan pemasangan PJU tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan dengan membuat perencanaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.
Dia mengatakan selain dua tersangka tersebut, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi PJU dengan nilai anggaran Rp 40 miliar. “Kita lihat nanti, kemungkinan ada tersangka lainnya selain dua orang tersebut,” kata dia.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Bahwa kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan,” pungkasnya.
Menurut Kamin, negara merugi akibat proses perencanaan yang tidak sesuai, pelaksaanaan kegiatan yang tak sesuai spesifikasi, hingga ada titik PJU yang tidak dipasang. “Kerugian negara di antaranya disebabkan oleh faktor tersebut, diawali dari perencanaan hingga pelaksanaan yang tidak sesuai. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 8,4 miliar,” kata dia.
Dia mengatakan kedua tersangka belum mau menyebutkan penggunaan uang dari hasil korupsi tersebut, termasuk ke mana saja aliran dananya. “Masih kami dalami digunakan untuk apa saja. Karena belum mau menjelaskan. Termasuk aliran dananya ke mana saja. Kami akan dalami untuk mengungkap semuanya,” kata dia.