Pemprov Jawa Barat terus berupaya mempertahankan aset SMAN 1 Bandung dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Diketahui, banding yang dilayangkan Biro Hukum Pemprov Jabar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah teregister pada 12 Juni 2025 dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
Selain banding, Pemprov Jabar juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang diyakini jadi penguat untuk mempertahankan aset SMAN 1 Bandung. Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto mengatakan ada bukti baru yang disiapkan untuk ‘melwan’ hasil putusan PTUN Bandung.
“Kita sedang berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk sidang berikutnya. Dan, kita sudah menemukan bukti baru, yang insyaallah memperkuat pada proses berikutnya mengenai hak kepemilikan kita,” ucap Purwanto, Sabtu (14/6/2025).
Purwanto mengaku telah berkomunikasi secara intens dengan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk mempersiapkan segala berkas administrasi demi mempertahankan aset lahan SMAN 1 Bandung. “Sampai sekarang masih didalami, dikumpulkan serpihan bukti untuk disatukan, sehingga bisa memperkuat kepemilikan kita (atas aset SMAN 1 Bandung),” ujarnya.
Sementara Sekda Jabar, Herman Suryatman menegaskan, Pemprov Jabar akan berupaya untuk memenangkan proses banding di PTTUN. Bahkan menurut Herman, pihaknya menyiapkan kekuatan penuh demi mempertahankan aset SMAN 1 Bandung.
“Kami sudah persiapkan full team terkait dengan masalah hukum dengan adanya gugatan PTUN yang di tingkat pertama kemarin kita sudah menyampaikan agenda banding. Kita konsen agar proses banding di PTTUN harus kita menangkan,” katanya.
“Di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat dan demikian juga berbagai unsur penguat, alat bukti bahwa ini (SMAN 1 Bandung) adalah milik pemda kita maksimalkan,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung. “Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung sebagaimana dilihat infoJabar, Jumat (18/4/2025).
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambah bunyi uraian putusan itu.
Selain itu, hakim juga membatalkan perihal dokumen administrasi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Jabar terkait SMAN 1 Bandung. Adapun dokumen itu meliputi sertifikat hak pakai lahan seluas 8.450 meter persegi yang terbit pada 19 Agustus 1999.
“Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Hakim.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.”
“Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi,” jelas keterangan hakim.