Sempat-sempatnya Andreas Curi Motor di Garut Saat Berobat Lutut Mengsol

Posted on

Sungguh nekat kelakuan Andreas, seorang lelaki berumur 33 tahun asal Garut. Masih terpikir di benaknya, untuk mencuri sepeda motor, dalam perjalanan berobat membenarkan lutut kakinya yang mengsol.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa, (12/5) lalu di kawasan Malangbong. Menurut Kapolsek AKP Suwarna, saat itu Andreas diantar oleh empat orang koleganya, yakni DM (21), I (29), RMK (24) dan PP (36) melakukan perjalanan dari Garut menuju Ciamis, dengan maksud berobat menggunakan mobil rental.

“Sehari sebelumnya, pelaku AM (Andreas) ini terlibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian saat kejadian, dia diantar 4 temannya berobat ke Ciamis,” ungkap Suwarna kepada infoJabar, Jumat, (16/5/2025).

Andreas hendak berobat ke Ciamis, karena mengalami cedera parah di kakinya. Di mana, bagian lutut kakinya mengsol gegara tabrakan di jalan. Namun, entah apa yang dipikirkannya, saat melintas di kawasan Malangbong, Andreas malah berniat untuk mencuri sepeda motor.

“Pengakuannya pelaku melihat ada sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, yang berpotensi untuk dicuri. Dia kemudian menyuruh pelaku DM dan I untuk mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Suwarna.

Tanpa pikir panjang, DM dan I kemudian menggondol sebuah sepeda motor jenis Honda Beat nopol Z 21XX XX milik Dadan, seorang karyawan konter HP di kawasan Malangbong.

Aksi itu berjalan mulus. Namun, Dadan menyadari motornya dicuri setelah melihat rekaman CCTV. Dadan kemudian lapor polisi. Para personel Polsek Malangbong yang sedang berjaga, kemudian langsung bergerak memburu kawanan pelaku.

Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV, polisi kemudian memburu pelaku, yang sebelumnya disinyalir lebih dari dua orang itu. Alhasil, polisi berhasil menangkap kelima orang tadi, di kawasan Kabupaten Ciamis.

“Mereka kami amankan berdasarkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Diamankan bersama barang bukti motor curian,” katanya.

Andreas Cs kemudian digelandang ke Mako Polsek Malangbong untuk diperiksa. RMK dan PP dilepas polisi, karena berdasarkan hasil penyelidikan keduanya tidak terlibat rencana kilat aksi pencurian sepeda motor itu.

Sementara Andreas, I dan DM mengakui perbuatannya. Dari keterangan para pelaku diketahui, jika Andreas lah yang menjadi dalang di balik aksi pencurian tersebut. Sementara I dan DM merupakan dua orang yang bertugas mencuri sepeda motor.

“Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka AM ini merupakan residivis kasus serupa. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Suwarna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *