Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menangkap seorang perempuan buronan kasus kepemilikan ganja 1 kilogram.
Kasus narkoba dengan terpidana bernama Rianti ini cukup berliku. Dia sempat bebas karena vonis hakim PN Tasikmalaya menyatakan dia tidak terbukti terlibat.
Namun pihak Kejaksaan yang meyakini Rianti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, ngotot melakukan banding.
Hingga akhirnya di tingkat kasasi, hakim menyatakan Rianti bersalah, karuan pihak Kejari langsung memburu keberadaannya hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.
“Penangkapan DPO atas nama Rianti ini dilakukan berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tingkat Kasasi Nomor: 503 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025. Majelis Hakim telah memutuskan bahwa terpidana Rianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa, Jumat (24/10/2025) sore.
Indra menambahkan putusan Mahkamah Agung menghukum Rianti dengan pidana penjara 4 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Sebelum berhasil kami tangkap Kamis kemarin, terpidana ini sempat melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dia berhasil kami amankan di daerah Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Indra.
Indra mengatakan Rianti ini ditangkap akibat menguasai narkoba jenis ganja kering seberat 1 kilogram. Polisi mendapati barang haram itu di rumahnya pada April 2024 silam.
Satu kilogram ganja yang dibungkus lakban coklat itu, oleh Rianti disembunyikan di bawah tempat tidurnya. Dia mengakui barang itu merupakan titipan temannya yang bernama Yanto, yang juga sudah diproses hukum.
Usai penangkapan itu Rianti menjalani proses hukum, hingga akhirnya PN Tasikmalaya menjatuhkan vonis bebas karena menilai dakwaan jaksa dianggap tak terbukti.
“Melihat barang bukti dalam jumlah besar, tentu kami meyakini dia terlibat dalam peredaran, setidaknya dia menjadi bagian dari rantai peredaran gelap nnarkoba. Sehingga kami banding, dan akhirnya dia divonis bersalah di tingkat kasasi,” kata Indra.
Rianti dinyatakan bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana tertuang dalam pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
