Seluruh ASN Karawang Dilarang Cuti Akhir Tahun, Ini Alasannya

Posted on

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang dilarang mengambil cuti menjelang akhir tahun. Larangan ini diberlakukan karena pemerintah daerah akan melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini juga telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menuturkan, larangan cuti diberlakukan karena pemerintah daerah akan melantik dan menetapkan struktur organisasi baru hasil perampingan perangkat daerah.

“Kami sudah sampaikan arahan ke Pak Sekda, bahwa seluruh ASN di akhir tahun tidak diperbolehkan cuti karena akan ada penetapan dan pelantikan, dalam rangka perampingan OPD baru,” kata Aep.

Aep menjelaskan, kebijakan larangan cuti bagi ASN bukan kebijakan mendadak, melainkan sudah dijadwalkan sebelumnya dalam rangka proses penataan birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan perampingan organisasi perangkat daerah dengan menggabungkan dua dinas.

“Jadi kita akan gabungkan Dinas Perikanan dan Kelautan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar akan digabungkan dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Semua ini dilakukan demi optimalisasi program dan efisiensi anggaran,” kata dia.

Aep juga menegaskan sanksi bagi ASN yang tetap melanggar kebijakan larangan cuti akhir tahun: “Sanksinya sudah jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini konsekuensi dari kebijakan yang diambil berdasarkan hasil rekomendasi BKN dan kementerian,” pungkasnya.