Sekolah di Jabar yang Mulai Masuk Lebih Pagi

Posted on

Jam masuk sekolah di semua jenjang pendidikan di Jawa Barat resmi berganti. Hal itu menyusul terbitnya surat edaran dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terkait jam efektif pada satuan pendidikan yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026.

Dalam Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK itu, ditetapkan waktu pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dimulai pukul 06.30 WIB. Selain jam masuk, diubah juga jadwal belajar dari Senin hingga Jumat.

“SE itu dalam koridor jam efektif per minggu sesuai Permendikbud. Jadi jam efektif dalam seminggu tidak berubah yang berubah harinya dari 6 jadi 5 hari, Senin sampai Jumat, Sabtu Minggu libur dan waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional,” kata Sekda Jabar Herman, Suryatman Selasa (3/6/2025).

“Efektifnya nanti tahun ajaran baru dan ini suratnya sedang disiapkan untuk pemberitahuan bahwa dimulainya tahun ajaran baru,” sambungnya.

Herman menyebut, pelaksanaan kebijakan jam masuk sekolah itu menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Karena itu, teknis pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada bupati dan wali kota di 27 kabupaten/kota di Jabar.

“Untuk SD dan SMP, teknisnya ada di tangan bupati atau wali kota. Begitu juga madrasah seperti MA, MTs, RA, dan MI bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama. Pak Gubernur hanya memberikan koridor umum untuk Jawa Barat, selanjutnya daerah yang menyesuaikan,” jelasnya.

Namun kebijakan itu mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) yang meminta agar pemerintah mengkaji ulang aturan sekolah harus masuk di pukul 06.30 WIB.

Ketua Umum FKSS Jabar, Ade D. Hendriana menilai, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan efektivitas pembelajaran, namun penerapannya dikhawatirkan memberatkan siswa karena harus berangkat lebih pagi.

“Secara teori, masuk lebih pagi memang bisa meningkatkan kedisiplinan, membuat siswa lebih fokus karena kondisi tubuh masih segar, bahkan bisa mengurangi kemacetan. Namun secara biologis dan sosial, ini kebijakan yang cukup berat bagi anak-anak,” ujar Ade.

FKSS Jabar menyoroti dampak negatif dari kebijakan ini terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta didik, termasuk memikirkan siswa yang rumahnya berjarak cukup jauh dari sekolah.

“Bisa jadi mereka harus berangkat sejak pukul 04.00 WIB. Ini tentu mengganggu waktu istirahat dan juga ibadah seperti salat Subuh. Belum lagi kondisi jalanan di beberapa pelosok yang masih gelap dan membahayakan, apalagi jika infrastruktur seperti jembatan masih rusak,” jelasnya.