Seorang wanita bernama Morin Yulia nekat menggasak, uang negara capai Rp24 miliar dengan cara memanfaatkan statusnya sebagai staff administrasi dana dan jasa di bank pemerintah cabang Sumber Kabupaten Cirebon.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Morin melancarkan aksinya sejak 2018 sampai 2025.
Kasus ini terbongkar setelah Kejari Kabupaten Cirebon menerima laporan dari bank pemerintah tempat tersangka bekerja sehari-hari.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
“Uang dari hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sejumlah barang mewah seperti tas dan dompet serta mobil,” tuturnya.
Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta Rupiah.
Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta serta menyita uang sebesar Rp131.929.000, sehingga total uang yang berhasil disita sebesar Rp153.929.000. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Yudhi menerangkan, Morin Yulia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.
“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU,” terangnya.
Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.
Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh infoJabar, jika sampai saat ini Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.
Namun saat ditanya kepada Kejari Kabupaten Cirebon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai informasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.