Tidak hanya anggota DPR RI di Senayan yang mendapat limpahan fasilitas, DPRD Kabupaten Bogor pun menikmati hal serupa. Jumlah pendapatan bulanan yang diterima para wakil rakyat di daerah ini dapat mencapai antara Rp72 juta hingga Rp92 juta, tergantung posisi yang diduduki, apakah sebagai ketua, wakil ketua, atau anggota.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang disahkan Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023, setiap anggota dewan memperoleh beragam komponen penghasilan.
Peraturan setebal 25 halaman ini terdiri dari enam bab dan 33 pasal. Dalam Pasal 2 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD berhak atas delapan jenis penghasilan, yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.
Lebih jauh, Pasal 10 menegaskan bahwa di luar delapan komponen tersebut, para wakil rakyat masih mendapat tambahan berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.
Sementara Bab IV Pasal 25 mengatur adanya belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program kerja, dana operasional pimpinan, kelompok pakar atau tenaga ahli, hingga belanja sekretariat fraksi.
Jika dirinci, jumlah yang diterima seorang ketua DPRD bisa mencapai Rp92 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp84 juta, sedangkan anggota memperoleh sekitar Rp72 juta. Angka ini berasal dari gabungan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta dana operasional.
Jumlah itu belum termasuk tunjangan tahunan seperti jaminan kesehatan, pakaian dinas, serta atribut yang terdiri atas lima jenis pakaian dinas, peci, jilbab, dan pin.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengakui pihaknya hingga kini masih berpedoman pada Perbup 44/2023.
“Sampai sekarang masih pakai itu,” katanya saat ditemui di Ciomas, Minggu (7/9/2025).
Namun, ketika disinggung mengenai jumlah besarannya, ia membantah. “Enggak segitu,” ujarnya singkat.
Meski begitu, Sastra menambahkan bahwa ada rencana untuk membahas ulang aturan tersebut bersama bupati.
“Karena itu kan Perbup, minggu depan akan dibahas lagi dengan bupati (Bogor),” tegas politikus Gerindra itu.
Upaya konfirmasi kepada Wakil Ketua DPRD, Agus Salim, melalui telepon dan pesan singkat, belum membuahkan respons.
Sementara itu, dalam Pasal 32 Perbup tersebut ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bogor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.