Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan Putri Apriani, yang ditemukan tewas dengan luka bakar di kamar kos telah ditangkap. Usut punya usut, pelaku dalam kejadian ini merupakan eks polisi berinisial AMS yang ditangkap saat kabur ke NTB.
Pasca ditangkap beberapa hari lalu, AMS dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Indramayu, Selasa, (26/8).
Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:
Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna biru, AMS tampak digiring oleh sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers. Rambutnya pendek dan sedikit ikal, sementara ekspresinya terlihat lesu saat berjalan diapit aparat kepolisian.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memastikan bahwa AMS merupakan pelaku yang melakukan aksi pembunuhan terhadap Putri Apriani.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan, dapat dipastikan, yang bersangkutan pelaku atas nama inisial AMS, umur 23 tahun,” kata Fajar.
Fajar menegaskan, status pelaku sudah bukan anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan sidang kode etik Polri.
“Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan putusan sidang komisi kode etik Polri,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, pada hari itu awalnya ada seorang saksi yang berada di dalam area kos mencium bau asap menyengat dan mendengar suara AC bergetar keras dari arah kamar korban.
“Pada saat itu, saksi langsung menghubungi anggota Polsek Indramayu dan memberitahukan kepada para penghuni kos lainnya bahwa ada kebakaran,” ujar Fajr.
Tak lama berselang, salah satu penghuni kos berinisiatif mendobrak pintu kamar Putri Apriani. Saat pintu berhasil dibuka, terlihat api membakar kasur spring bed di dalam kamar. Para penghuni kos lainnya langsung berupaya memadamkan api.
“Kemudian setelah api berhasil dipadamkan, diketahui terdapat korban meninggal dunia dalam kondisi terbakar,” terang Fajar.
Sebelum ditangkap di wilayah Dompu, Kapolres Indramayu, Fajar menyebut jika AMS memulai pelariannya dari Indramayu menuju Cirebon, lalu bergerak ke Pekalongan.
Dari sana, ia menyeberang ke Bali, kemudian melanjutkan perjalanan ke Lombok dan Sumbawa, sebelum akhirnya kabur ke Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Pelaku melarikan diri menggunakan alat transportasi kendaraan umum, elf, bus, dan angkutan umum,” kata Fajar.
Fajar menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron. Pelariannya berakhir usai tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, dibantu Polres Dompu berhasil meringkusnya di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8).
AMS ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk di pinggir jalan Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
“Yang bersangkutan berada di sebuah gubuk di pinggir jalan. Jadi mencoba kembali melarikan diri, menunggu kendaraan umum. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu,” ujar Fajar.
Saat ini, AMS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Fajar.