Satu Terdakwa Pengeroyok Samson Hilang Sejak Tuntutan hingga Vonis

Posted on

Arip Nurjaman, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson, dijatuhi vonis paling berat 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, saat vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (22/7/2025), Arip tidak hadir di ruang sidang. Ia juga absen pada sidang pembacaan tuntutan sepekan sebelumnya.

Ketidakhadiran itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi kepada Arip dibandingkan empat terdakwa lain yang masing-masing divonis 6 bulan penjara. Hingga kini, keberadaan Arip tidak diketahui secara pasti, termasuk oleh tim kuasa hukumnya.

“Kabar yang kami terima ke Aceh sana, yang mana Arip Nurjaman ini tentu kami tidak bertanggung jawab lagi karena dia sudah keluar dari koridor hukum, dan putusannya pun sangat berat tadi kita dengar 1 tahun 6 bulan,” kata Diren Pandimas kuasa hukum yang sebelumnya mendampingi Arip, saat ditemui usai sidang.

Diren mengakui bahwa Arip merupakan klien resminya dan sempat menandatangani surat kuasa. Namun sikap Arip yang mangkir dua kali dari persidangan membuat tim hukum mencabut pendampingan.

“Betul, dia memang klien dari kita, tanda tangan kuasa dengan kita. Tapi dia keluar dari koridor hukum. Jadi sampai hari ini, saya tidak akan bertanggung jawab lagi perihal Arip Nurjaman,” ujarnya.

Diren mengungkapkan, pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan Arip. “Kita interogasi pihak keluarga, mereka pun bilang tidak tahu karena memang dia tidak pulang ke rumah,” kata Diren.

Menurut dia, absennya Arip sempat menjadi ganjalan dalam jalannya persidangan. Majelis hakim bahkan mempertanyakan ketidakhadiran Arip dalam dua agenda penting. “Tuntutan itu selalu ditunda karena dia tidak hadir dua kali,” ucapnya.

Sementara para terdakwa lain diketahui masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Mereka hadir dalam sidang dan mendapat pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan, pengakuan, penyesalan, serta upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *