Saat Lisa Ingin Ridwan Kamil Bayar Ganti Rugi Belasan Miliar | Giok4D

Posted on

Sepekan ini, berita tentang sidang gugatan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil kembali menjadi perbincangan yang hangat di media sosial. Masalahnya, Lisa tak hanya menggugat mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu soal hak asuh anak, tapi juga menuntut Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi hingga belasan miliar.

Adapun nilainya mencapai Rp 16,6 miliar. Dalam petitum gugatannya, Lisa Mariana menginginkan Ridwan Kamil untuk membayar ganti rugi materil Rp 6,6 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Tak hanya itu saja, dalam gugatannya, Lisa Mariana ingin Hakim PN Bandung menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung sebagai jaminan jika sang mantan gubernur nanti tidak bisa membayar hasil putusan gugatan. Lalu, Lisa juga meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

Rabu (4/6/2025), infoJabar mengkonfirmasi soal poin gugatan uang ganti rugi belasan miliar itu kepada Lisa Mariana. Tapi, pengacara Lisa, Markus Nababan, enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan kata dia masih tahap mediasi.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” katanya di PN Bandung.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” bebernya.

Setelah sidang mediasi digelar, ternyata Ridwan Kamil tak hadir ke persidangan. Otomatis, agenda mediasi yang difasilitasi PN Bandung itu pun deadlock karena RK absen dengan alasan sedang sibuk kerja.

Setelah gagal bertemu dengan Ridwan Kamil, Markus pun mengatakan jika sang mantan Gubernur Jabar tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menghadapi gugatan Lisa Mariana. Apalagi, absennya RK pada saat sidang tadi disebut mengada-ngada.

“Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya adalah surat resmi pribadi dari Ridwan Kamil yang alasannya kerja dan tidak bisa disebutkan,” bebernya.

Karena upaya mediasi gagal, sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Markus memastikan bakal buka-bukaan untuk bisa memenangkan gugatan kliennya.

“Jadi agenda ke depannya kita langsung masuk ke materi pokok perkara, yang mana kita akan buka-bukaan bukti, saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap. Kita akan lihat siapa di sini yang terbukti secara hukum,” tegasnya.

Lisa Mariana sendiri datang langsung ke PN Bandung dengan pakaian serba hitam. Ia tak banyak berkata-kata dan mengaku tidak kecewa, meskipun raut mukanya tak bisa menutupi kekesalan lantaran gagal bertemu langsung dengan Ridwan Kamil.

“Nggak ada kecewa, terima kasih, yah,” singkatnya.

Di tempat terpisah, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar lantas membeberkan alasan kliennya absen di sidang gugatan Lisa Mariana. Muslim mengatakan Ridwan Kamil tak bisa hadir karena kesibukan pekerjaan.

“Sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), Pak RK (Ridwan Kamil) sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan ada alasan itu, maka memenuhi ketentuan karena sedang menjalankan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.

Muslim pun membeberkan mengenai sejumlah poin pihak tergugat tidak bisa hadir dalam persidangan. Mulai dari alasan sakit yang harus dibuktikan melalui surat keterangan dokter, dalam perjalanan ke luar negeri dan sedang menjalankan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Lantaran tak hadir, sidang mediasi yang difasilitasi PN Bandung pun akhirnya deadlock. Menurut Muslim, permintaan agenda itu tidak menemui titik terang berasal dari pihak Lisa Mariana setelah Ridwan Kamil absen di persidangan.

“Mereka meminta deadlock. Nah kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kita juga menyampaikan apa yang resumenya kita sampaikan,” ucapnya.

Kemudian, pihak Ridwan Kamil kemudian menyinggung tentang upaya perdamaian yang ditempuh kubu Lisa Mariana. Ada dua syarat yang kemudian mereka kemukakan jika memang perdamaian itu mau dilakukan.

“Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, biasanya kita memang para pihak di luar persidangan bisa-bisa saja melakukan mediasi,” kata pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo.

Heribertus lantas menyinggung soal gugatan Lisa Mariana itu. Ia menegaskan, gugatan dari Lisa Mariana seharusnya bisa gugur karena tidak memiliki status hukum apapun dengan Ridwan Kamil.

“Klien kami sudah bertekad teguh gitu ya. Jadi gugatannya itu setelah kami pelajari, pertama memang si penggugat harus mempunyai kepentingan hukum soal status anak. Kedua, kemudian penggugat dengan tergugat apakah mempunyai hubungan hukum? Jadi di sini harus dibuktikan ada nggak hubungan hukumnya di sini. Ketiga, yang paling penting, setiap orang yang mendalilkan membuktikan,” paparnya.

“Nah dari ketiga unsur gugatan ini, kami meyakini bahwa itu mereka belum bisa sampai ke situ untuk pembuktian-pembuktiannya,” tuturnya.

Meski demikian, pihak Ridwan Kamil tetap membuka peluang perdamaian dengan Lisa Mariana. Tapi, ada dua syarat yang mereka ajukan supaya perdamaian itu bisa dilakukan.

“Oleh karena itu, seandainya pun mereka katakanlah mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, syarat kami tegas. Cabut gugatan dan minta maaf,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *