Saat Kabupaten Tasikmalaya Jadi Satu-satunya yang PSU di Jabar

Posted on

Meski hajat demokrasi Indonesia sudah berlangsung tahun 2024 lalu, pesta lima tahunan itu masih menyisakan sengketa yang harus diselesaikan di tahun 2025. Pemungutan Suara Ulang (PSU) jadi jalan saat hasil Pilkada Serentak 2024 berujung sengketa yang berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Pada Pilkada serentak 2024, beberapa daerah di Indonesia harus kembali ke bilik suara. Di Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah yang menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly diusung Golkar dan PAN. Nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi diusung PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Sementara nomor urut 03 Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz diusung PDI Perjuangan, PKB, dan NasDem.

Hasil pemungutan suara awal menempatkan pasangan petahana Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai pemenang dengan perolehan lebih dari 52 persen suara atau 487.854 suara. Posisi kedua ditempati Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 257.843 suara atau sekitar 27 persen. Sementara pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly berada di posisi ketiga dengan 192.183 suara atau sekitar 20 persen.

Namun kemenangan tersebut digugat pasangan nomor urut 02 ke Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui rangkaian sidang, MK mengeluarkan putusan yang mencatat sejarah baru bagi demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Untuk pertama kalinya dan satu-satunya di Jawa Barat, pilkada setempat harus digelar ulang.

Putusan MK dibacakan dalam sidang Senin (24/2/2025). Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon bupati karena terbukti telah menjabat lebih dari dua periode, sehingga pencalonannya tidak memenuhi ketentuan undang-undang.

“Satu Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat infojabar dalam siaran langsung melalui Youtube MK kala itu.

Mahkamah Konstitusi sekaligus membatalkan hasil penetapan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait Pilkada 2024.

“Ketiga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Ke empat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Suhartoyo.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. Namun, calon wakil bupati Iip Miftahul Paoz tetap diikutkan dalam PSU.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil,” ujar Suhartoyo.

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya melanjutkan tahapan PSU. Partai pengusung pasangan Ade Sugianto kemudian mendaftarkan calon pengganti. PDI Perjuangan, PKB, dan NasDem menunjuk Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti. Ai diketahui merupakan istri dari Ade Sugianto yang didiskualifikasi MK.

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya digelar pada Sabtu (19/4/2025). Sejak pagi, masyarakat berdatangan ke ribuan TPS. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pengeras suara, termasuk pengumuman dari masjid-masjid agar warga menggunakan hak pilihnya. Pemilih lanjut usia bahkan datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Proses pencoblosan dilakukan para kandidat di TPS masing-masing wilayah. Setelah tahapan PSU rampung, KPU menggelar pleno berjenjang dari tingkat TPS hingga kabupaten.

Hasilnya berbanding terbalik dengan Pilkada sebelumnya. Dalam pleno yang digelar di Hotel Al-Hambra, Singaparna, Rabu (28/5/2025), KPU menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi sebagai pemenang PSU.

“Hari ini kami tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada PSU Kabupateb Tasikmalaya. Paslon 02 hadir dalam pleno,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami.

Pasangan Cecep-Asep meraih 465.150 suara atau 52,45 persen dari total suara sah. Pasangan nomor urut 01 memperoleh 152.557 suara, sementara pasangan nomor urut 03 meraih 269.075 suara.

Hasil penetapan kemudian dibawa ke paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).

“Hari ini saya atas nama presiden melantik saudara Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati Tasikmalaya, saudara Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya,” kata Dedi.

Usai dilantik, Cecep menegaskan komitmennya untuk langsung bekerja melayani masyarakat.

“Hari ini kami dilantik jadi bupati dan wakil bupati sesuai amanat dan janji yang saya sampaikan bahwa kami berkomitmen melayani rakyat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang,” ujar Cecep.

“PR kami banyak, kami sudah punya catatan strategis dan kami akan jawab itu dengan sebaik-baiknya dengan program yang terukur,” tutupnya.

Proses PSU

Hasil PSU

Gambar ilustrasi