Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
HZ, seorang wanita berusia 34 tahun, tersulut amarahnya. Ia mengikuti kata otak yang sedang mendidih.
Tindakan kejam lalu dilakukan HZ. Ia memotong alat kelamin suaminya. Pendarahan hebat pun terjadi. Hingga akhirnya, nyawa sang suami melayang.
Dikutip dari infoNews, Kamis (23/102025), peristiwa nahas ini dialami pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi baru mendapatkan laporan atas kasus ini beberapa hari kemudian setelah korban dibawa ke rumah sakit.
“Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, dilansir Antara,.
Insiden mengerikan ini terjadi di kediaman suami-istri tersebut pada Minggu (20/7). Aksi pelaku diperagakan dalam proses rekonstruksi di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka tampak mengambil telepon seluler milik korban di meja kamar. Dia lalu membuka isi pesan dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.
Masalah tak berhenti di situ. HZ lalu berusaha membangunkan sang suami dan mengajaknya berhubungan badan. Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.
Emosi HZ makin menjadi-jadi. Bak tersulut api, amarahnya HZ makin tak terkendali. Otak pun seolah berbisik untuk melakukan tindakan kejam yang kemudian diturutinya.
HZ kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar. Saat korban berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong kemaluan korban menggunakan pisau cutter.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda.
Luka parah pun langsung dialami korban. Ia lalu terbangun dan melihat apa yang terjadi.
Pertanyaan lantas dilontarkan kepada HZ. Jawaban pun diberikan HZ. Ia mengatakan korban selingkuh dan diketahui setelah ponsel korban dicek.
Singkat cerita, usai peristiwa itu, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban itu ke dalam plastik. Selanjutnya, korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit (RS) menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. Aksi itu dilakukan lantaran dipicu pelaku yang cemburu lantaran korban berhubungan dengan wanita lain.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan keduanya sempat pergi bersama di RS Anggrek Mas. Korban lalu dirujuk ke RSCM, tapi nahas dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata dia, dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk. Polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memeragakan 18 adegan.
Artikel ini telah tayang di infoNews
Adegan Mengerikan
Reaksi Korban
Pengakuan Tersangka pada Polisi
Nyawa Korban Melayang
Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. Aksi itu dilakukan lantaran dipicu pelaku yang cemburu lantaran korban berhubungan dengan wanita lain.
“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani mengatakan keduanya sempat pergi bersama di RS Anggrek Mas. Korban lalu dirujuk ke RSCM, tapi nahas dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
“Sayangnya, korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata dia, dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk. Polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memeragakan 18 adegan.
Artikel ini telah tayang di infoNews