Rugikan Negara Rp 9 M, Pegawai Bank Pemerintah di Kuningan Ditangkap baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kejaksaan Negeri Kuningan menangkap seorang tersangka berinisial RMP (32) karena dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di salah satu bank pemerintah di Kuningan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya persnya.

Brian memaparkan, tersangka RMP merupakan seorang yang bekerja Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank milik pemerintah. Sebagai seorang yang melayani para nasabah prioritas, RMP menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari tahun 2019 sampai 2025. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar lebih.

“Bahwa Tersangka RMP selaku relationship manager priority banking bertugas memberikan pelayanan eksklusif secara personal kepada nasabah prioritas. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka RMP tersebut diduga mencapai kurang lebih sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah,” tutur Brian, dalam keterangannya. Kamis (2/10/2025).

Penangkapan RMP sebagai tersangka didasari dengan dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih dalam konferensi persnya memaparkan, bahwa untuk modusnya sendiri tersangka memanfaatkan kelemahan sistem operasional yang ada di bank dengan menggunakan modus operandi berupa progra kepada para nasabah prioritas.

“Singkatnya kejadian itu dimulai pada Maret 2019 sampai Mei 2025. Tersangka ini memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional di bank pemerintah sehingga dia menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang tentunya dia kelola dengan modus operandi berupa program. Sehingga ikutlah 17 orang. Dan uang tersebut di transfer kemudian ditarik oleh tersangka dalam rekening penampungan sebanyak 15 rekening,” tutur Ikhwanul.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *