Ruang Koordinasi DPRD-Pemkot Bandung Menuai Sorotan update oleh Giok4D

Posted on

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati, mengkritik minimnya ruang komunikasi dan koordinasi selama era pemerintahan Wali Kota Bandung M Farhan dan wakilnya, Erwin. Ia merasa bahwa saran yang selama ini disampaikan DPRD kerap tidak dipertimbangkan Pemkot untuk pengambilan kebijakan.

Dalam keterangannya, Radea Respati mulanya berbicara tentang penyelenggaraan pemerintah di Kota Bandung yang secara demokratis bisa terwujud melalui hubungan DPRD dan Wali Kota. DPRD menurutnya berperan mewakili rakyat, dan DPRD bersama Wali Kota membentuk serta mengawasi kebijakan yang ditetapkan.

“Hubungan ini menciptakan mekanisme checks and balances, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah, sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 1945,” katanya, Senin (25/8/2025).

Sebagai turunannya, DPRD kemudian punya komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan. Komisi itu dibentuk sesuai bidang urusan daerah untuk menjalankan tiga fungsi utama secara kemitraan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan

Namun kemudian, selama era kepemimpinan Farhan-Erwin, Radea Respati merasa Komisi I DPRD Kota Bandung jarang mendapatkan ruang untuk menjalankan fungsinya. Komisi I sendiri membidangi urusan hukum dan pemerintahan, yang tentunya menjadi mitra yang strategis dalam mengambil kebijakan.

“Hal tersebut dibuktikan dengan sangat kurangnya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung sebagai unsur pembantu Wali Kota dengan Komisi I. Sehingga pertimbangan, saran dan kritik dari Komisi I yang semestinya dapat menjadi energi yang melengkapi jalannya pemerintahan di Kota Bandung tidak dimanfaatkan dan cenderung diabaikan,” ungkap Radea.

Menurut Radea, fungsi di Komisi I begitu vital dalam pengambilan kebijakan pemerintahan. Sehingga nantinya, kebijakan yang dikeluarkan bersifat konsisten, transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi terjadi tindak pidana korupsi.

“Jikalau fungsi pengawasan DPRD diberi ruang, maka akan sangat bermanfaat juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Karena pengawasan dalam aspek hukum akan mendorong dan menjadi kerangka kerja dan panduan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku, mulai dari membuat peraturan umum (regeling), keputusan individual (beschikking), hingga kebijakan publik (beleidsregel),” pungkasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *