Rosidi tak kuasa menahan haru bahagia saat motornya kembali bisa didapatkan. Motornya itu hilang saat dirinya tertidur di rumah.
Kejadian pahit kehilangan motor dialami Rosidi pada Jumat 4 April 2025 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di rumahnya yang berada di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Saat itu, motor Rosidi berupa Honda Vario diparkir di halaman rumahnya.
“Saya sedang tidur di dalam rumah sekitar jam tiga pagi, lalu sekitar pukul 03.15 WIB baru ketahuan motor sudah tidak ada,” ucap Rosidi dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Rosidi yang sudah memasang fitur GPS di motornya langsung melakukan pelacakan. Dari pelacakan awal, motor terdeteksi berada di wilayah Desa Jayalaksana dan beberapa saat kemudian pindah ke Desa Tanjakan.
Tanpa pikir panjang, Rosidi kemudian melapor kejadian itu ke Polsek Sliyeg. Oleh polisi di sana, Rosidi didampingi dan mengecek langsung ke lokasi yang terdeteksi GPS itu.
“Kami lapor ke Polsek Sliyeg dan langsung diberi pendampingan. Alhamdulillah kami dapat kekuatan, ada sekitar tiga mobil dari kepolisian yang mendampingi kami ke lokasi,” tuturnya.
Sesampainya di lokasi, Rosidi berhasil menemukan sepeda motornya. Di lokasi juga ditemukan motor lain yang diduga hasil curian.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polsek Sliyeg dan Polres Indramayu. Penanganannya sangat baik, tidak ada kekurangan sedikit pun,” kata Rosidi.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yakni AP (29) dan W (24). Keduanya diketahui kerap beraksi di wilayah Indramayu.
“Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik, satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi E 5575 PAW milik korban, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya,” ujar Ari.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Indramayu yakni di Kecamatan Losarang, Lohbener, Kertasemaya dan Juntinyuat.
“Modus pelaku yakni menyasar korban saat tertidur di teras rumah. Barang hasil curian kemudian dijual melalui sistem COD atau Cash On Delivery dengan memanfaatkan media sosial Facebook,” katanya.
Kedua pelaku kini sudah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.