Pemkot Bandung sedang gencar menertibkan masalah reklame ilegal. Berdasarkan peraturan yang baru, media promosi luar ruangan itu nantinya tidak boleh lagi dipasang di atas trotoar.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menyebarkan surat peringatan kepada kalangan pengusaha. Sebab berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, pemasangan reklame kini punya aturan yang ketat.
“Saya meminta kepada Satpol PP untuk memberikan surat pemberitahuan, karena sekarang ini ada perda yang sudah jelas bahwa di trotoar itu sudah tidak boleh lagi dipasang reklame,” kata Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Erwin menyatakan, pengusaha nantinya wajib membongkar sendiri reklame yang sudah terlanjur dipasang di trotoar. Sebab berdasarkan perda yang baru, trotoar sepenuhnya difungsikan sebagai ruang milik jalan (rumija).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Tapi kita juga menjaga iklim usaha, jadi ini harus berkesenambungan. Saya meminta bahwa keadilan tetap harus diberikan, jadi pengusaha reklame beri kesempatan bahwa mereka ada gantinya. karena saya sangat yakin bahwa kalau ini dikelola dengan baik implementasinya, PAD Kota Bandung akan meningkat dari reklama ini,” ucap Erwin.
Dari hasil rapat koordinasi, ditemukan ada ribuan reklame di Kota Bandung yang dinyatakan ilegal. Nantinya, Pemkot akan memberi surat peringat kepada pengusaha supaya keberadaan reklame itu segera dibongkar.
“Pasti, pasti akan dibongkar. Jadi intinya nanti dikasih jangka waktu 7 hari, kemudian 3 hari, 2 hari, 1 hari. Terus sekarang ini di trotoar tidak boleh, tidak bisa,” pungkasnya.