Respons Pemprov Jabar Usai PLK Ajukan Kasasi soal SMAN 1 Bandung

Posted on

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung kembali memasuki babak baru. Meski Pemprov Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat banding, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2025 lalu.

Menanggapi langkah tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh PLK sudah tidak memiliki dasar yang kuat, karena badan hukum perkumpulan tersebut telah resmi dicabut oleh Kementerian Hukum.

“Putusan PTUN tentang SMAN 1 Bandung sudah keluar dan memenangkan Pemprov Jabar. Namun dalam perjalannya, tanggal 22 September 2025 pihak PLK itu mengajukan kasasi,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Menurut Deden, keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08.AH.01.43 tertanggal 28 Agustus 2025 telah mencabut badan hukum PLK. Kemudian merujuk pada Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyatakan pihak yang dapat mengajukan gugatan hanyalah orang atau badan hukum perdata.

“Sementara PLK bukan lagi badan hukum berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum. Oleh karena itu Gubernur Jabar melalui surat nomor 7823/HK04/HUKHAM tanggal 23 September 2025 ditujukan ke ketua PTUN Bandung telah memberitahukan surat menteri tersebut. Artinya badan hukum PLK sudah dicabut,” jelasnya.

Sementara Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Najmudin menambahkan, kemenangan Pemprov Jabar di tingkat PTUN menjadi momentum penting untuk mempertahankan aset negara berupa lahan SMAN 1 Bandung.

“Memang bahwa perkara PTUN SMAN 1 Bandung ini yang kita ketahui di tingkat pertama kami sempat dikalahkan, kemudian kami mengajukan banding. Dan setelah keluar keputusannya, diketahui bahwa kami memenangkan perkara tersebut,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, surat keputusan pencabutan badan hukum PLK sudah disampaikan kepada PTUN Bandung, Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Karena itu, ia menilai legal standing PLK dalam upaya kasasi sudah tidak lagi sah.

“PLK ini legal standing-nya sudah tidak ada. Dan terkait kasasi, memang baru disampaikan tanggal 22 kemarin, sampai saat ini kami belum menerima memori kasasinya,” tegas Arief.

Foto: Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat saat memberi pernyataan soal kasasi PLK atas sengketa SMAN 1 Bandung (Bima Bagaskara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *