Kebijakan masuk sekolah pukul 6.30 WIB yang sebagian akan diterapkan di Kabupaten Indramayu, mendapat respons positif. Sebagian menilai, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat itu bisa menjadi pelajaran disiplin.
Dedi misalnya, warga di Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu menilai kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 58/PK.03/DISDIK merupakan langkah tepat. Putranya yang tahun ini akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama Negeri di Indramayu akan mengikuti aturan baru tersebut.
“Ya bagus,” kata Dedi ditemui infoJabar, Kamis (10/7/2025).
Bagi Dedi, putra keduanya sudah dibiasakan bangun pagi sejak masih sekolah dasar. Sehingga, kebijakan tersebut justru dianggap Dedi membantu putranya dalam menerapkan kedisiplinan.
Dedi juga mengatakan kebijakan sekolah lima hari kerja itu harus diikuti dengan penjadwalan belajar yang tepat. Seperti waktu istirahat bagi siswa.
“Bagusnya buat disiplin. Tapi harus diperhatikan jam istirahatnya juga. Misal dua kali istirahat ya dua kali,” katanya.
Dijelaskannya, putranya akan bersekolah di SMPN 2 Indramayu. Jarak dengan rumahnya tidak terlampau jauh hanya sekitar 1,2 kilometer saja dan bisa ditempuh 5 menit.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, Caridin menjelaskan kebijakan 5 hari kerja hanya diterpakan untuk tingkat SMP.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Untuk SMP akan diterapkan,” ujar Caridin saat dikonfirmasi infoJabar.
Sesuai hasil kajian yang dilakukannya, kebijakan itu tidak berlaku untuk tingkat SD. Pasalnya, siswa SD diwajibkan untuk sekolah madrasah di siang hari.
“SD tetap 6 hari. Ya untuk SD salah satunya karena ada wajib madrasah,” terangnya.