Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi bercerai dengan suaminya, Ridwan Kamil. Perceraian itu telah diputus secara e-court di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Dalam keterangan tertulisnya, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa mengatakan, gugatan perceraian kliennya telah berlangsung sejak 9 Desember 2025. Pada 17 Desember, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan penjadwalan mediasi.
“Tanggal 19 desember 2025 klien kami Atalia Praratya selaku penggugat dan Ridwan Kamil selaku tergugat menghadiri mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berpisah,” katanya.
Persidangan lalu berlanjut pada 31 Desember 2025 dengan adenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat dan duplik tergugat, dan pembuktian hingga menghadirkan 2 saksi. Pada 2 Januari 2026, agenda persidang berlanjut dengan kesimpulan dan ada 7 Januari 2026 sidang gugatan cerai itu pun akhirnya diputuskan.
“Tanggal 7 januari 2026, berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Bandung, bahwa gugatan yang diajukan oleh pengguggat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum. Akan tetapi bila ada yang keberatan, dikasih waktu 2 minggu setelah putusan. Akan tetapi dari pihak kami, selaku kuasa hukum penggugat dipastikan, tidak ada upaya banding dan kami tetap menghormati putusan Pengadilan Agama,” bebernya.
Dengan hasil putusan ini, Debi berharap mengakhiri isu liar yang bermunculan. Sebab ia memastikan, perceraian ini merupakan masalah internal keluarga.
“Perceraian ini resmi permasalahan internal keluarga, tidak ada hubunganya dengan pihak ketiga apalagi harus mengorbakan demi kepentingan pengamanan aset, itu tidak mungkin dan tidak benar. Dan kami berharap juga tidak ada lagi peramal yang menduga duga hal yang tidak benar,” tegasnya.







