Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Upaya politikus PKB itu untuk menggugat status tersangka gugur setelah hakim tunggal menyatakan penanganan perkaranya telah sesuai prosedur.
Pascaputusan tersebut, Kejari Kota Bandung bakal mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang menjerat Erwin. Berkas perkaranya dipastikan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Hakim telah menolak seluruh permohonan dari pemohon, artinya penetapan tersangka sah secara hukum,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, saat dihubungi infoJabar, Senin (12/1/2026).
Alex menegaskan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melimpahkan berkas perkara tersebut. “Setelah ini kami akan mempercepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Semua prosesnya kami akselerasi,” tambahnya.
Meski menang di praperadilan, Alex menyatakan Kejari tidak mau terburu-buru menahan Erwin. Menurutnya, langkah penahanan saat ini masih terlalu dini untuk dilakukan.
“Kita lihat nanti ke depan. Ini masih terlalu dini karena kami sedang mempercepat proses yang sempat terganggu adanya praperadilan. Setelah putusan ini, artinya kami akan mengejar ketertinggalan sebelumnya,” ujar Alex.
Pihak kejaksaan kini fokus menyelesaikan berita acara pemeriksaan untuk tahap akhir. “BAP akan segera kami rampungkan untuk kemudian masuk ke tahap pemberkasan. Setelah tuntas, langsung kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.







