Respons Farhan Soal Tuntutan 15 Tahun Bui Terdakwa Kasus Bandung Zoo

Posted on

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons tuntutan 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Bisma Bratakoesoma dan Sri. Farhan mengaku, menyerahkan semua proses tersebut kepada ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, kalau proses hukum mah saya serahkan kepada pengadilan. Kita serahkan kepada proses hukum lah,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/10/2025).

Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sementara Sri adalah pembina YMT. Keduanya terjerat dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 25,5 miliar.

Meski demikian, Farhan menyatakan, kedua terdakwa masih diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Hanya saja, ia ikut menyesalkan karena perkara ini turut menyeret mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto.

“Karena kan di dalamnya juga ada mantan Sekda kita, dan itu yang membuat kami sangat prihatin. Jadi kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

“Dan setiap orang diberikan hak untuk membela, jadi kita lihat aja nanti. Kan itu baru tuntutan, belum ada pembelaan,” pungkasnya.

Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain pidana badan, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar sebesar Rp 10,3 miliar, sementara Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.