Kota Bandung mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 senilai Rp 4,737 juta. Kalangan buruh pun memberi sinyal tidak melakukan gerakan penolakan dan bakal mengawal usulan kenaikan tersebut ke Pemprov Jabar.
“Kita sudah membahas dengan dewan pengupahan di Bandung. Baru tahun ini ada kalimat sepakat, artinya sudah kita hargai dan akan kita dorong ke gubernur agar di-SK-an yang naik 5,68 persen itu,” kata Ketua DPC SBSI’92 Kota Bandung Hermawan, Selasa (23/12/2025).
Sekedar diketahui, UMK Kota Bandung 2026 diusulkan naik sekitar Rp 250 ribuan sehingga menjadi sekira Rp 4,737 juta. Upah tersebut naik 5,68 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 4.482.914.
Hermawan pun menyatakan bahwa UMK tahun ini terasa lebih proporsional. Sebab, kalangan buruh sudah dilibatkan untuk membahas berapa besaran kenaikan upah untuk tahun depan.
“Tapi poin kami begini, berapa pun yang disepakati dewan pengupahan, ada unsur serikat di sana saya pikir ini merupakan yang terbaik untuk Bandung. Kalau bicara ideal, ini kan pemerintah agak memaksakan mengeluarkan PP itu injuri time, kita hanya punya waktu tiga hari,” ungkapnya.
Hermawan pun menegaskan kalangan buruh di Kota Bandung sudah sepakat dengan besaran UMK yang diusulkan. Sehingga, tugas buruh selanjutnya memastikan UMK itu disahkan Pemprov Jabar jadi upah minimum tahun depan.
“Iya kita sepakat di angka itu, karena kita akan mengamankan rekomendasi itu. Kalau kita bicara ideal, ya relatif ya. Kalau kurang ya kurang, kalau bicara kebutuhan hidup buruh. Tapi kalau dikaitkan dengan komponen hidup layak, sebetulnya ya masih jauh kalau untuk KHL berikutnya. Jadi saya pikir alasan kita bersepakat ya itu karena kita memang sama-sama memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, kemudian menjaga kondusivitas di Bandung, menjaga juga kehidupan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
