Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, masjid bersejarah yang berdiri di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi. Status yang selama lebih dari dua dekade melekat itu kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Dalam Kepgub itu, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut dilihat infoJabar, Kamis (8/1/2026).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub itu.
Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Sementara itu, diktum Ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar resmi menghentikan pendanaan operasional rutin Masjid Raya Bandung mulai akhir 2025. Langkah ini diambil menyusul penegasan status masjid sebagai aset wakaf, sehingga Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana rutin agar tidak melanggar regulasi.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie, Rabu (7/1/2026).
Sementara Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut kebijakan ini menempatkan pengelola pada situasi sulit. Sebab, selama bertahun-tahun, masjid ini diperlakukan layaknya bagian dari aset pemerintah.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy dalam keterangannya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga berkomentar soal penghentian bantuan operasional kepada Masjid Raya Bandung. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi administratif dan hukum dari perubahan status pengelolaan masjid.
Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat terikat aturan yang melarang penggunaan anggaran daerah untuk aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap Dedi.







