Kabar baik datang bagi pelaku usaha transportasi di Jawa Barat. Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan berpelat kuning.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemprov Jabar untuk menjaga denyut ekonomi sektor transportasi sekaligus meringankan beban operasional angkutan umum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan bahwa selain tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pribadi, pemerintah justru memberikan relaksasi signifikan bagi kendaraan angkutan umum.
“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” kata Dedi, Sabtu (3/1/2026).
Relaksasi paling terasa diberikan kepada kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya mencapai 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara untuk angkutan barang, pajak yang semula dikenakan 100 persen diturunkan menjadi 70 persen pada 2026.
Keringanan ini dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor transportasi yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Jawa Barat.
Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa berbagai infrastruktur yang kini dirasakan masyarakat merupakan hasil kontribusi para wajib pajak.
“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Kebijakan penurunan pajak pelat kuning ini juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna. Menurutnya, relaksasi tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.
“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.
Asep menambahkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang relaksasi opsen dan pengenaan pajak kendaraan angkutan umum, yang telah ditindaklanjuti hingga ke tingkat Samsat.
“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







