Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan keputusan baru terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang menggantikan aturan sebelumnya.
Dalam kepgub terbaru ini, Pemprov Jabar memperluas cakupan UMSK baik dari sisi wilayah maupun sektor usaha. Sebanyak 17 kabupaten/kota kini ditetapkan memiliki UMSK 2026, meningkat dari sebelumnya yang hanya mencakup 12 daerah sebagaimana tercantum dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Lima daerah yang baru masuk dalam skema UMSK 2026 tersebut adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Sementara 12 daerah lainnya tetap tercantum, yakni Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.
Tak hanya menambah wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur juga melonjak signifikan. Jika sebelumnya hanya mengatur 51 sektor, kini Kepgub terbaru memuat 122 sektor usaha dengan klasifikasi Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Artinya, terdapat penambahan 71 sektor baru yang masuk dalam pengaturan UMSK 2026.
Untuk besaran upah, UMSK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, yang mencakup sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Disusul Kabupaten Bekasi dengan UMSK mencapai Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.910.371, yang mayoritas didominasi sektor otomotif, logam, energi, dan manufaktur berat. Sementara di Kota Bandung, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.760.048, mencakup sektor logam, energi, hingga farmasi.
Di sisi lain, daerah dengan UMSK lebih rendah antara lain Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.596.902 yang fokus pada sektor rokok, makanan cokelat, dan roti, serta Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.882.366 untuk sektor semen, logam, dan kelistrikan.
Meski demikian, kebijakan baru ini belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan serikat buruh. Kabupaten Garut dan Kota Bogor-Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar daerah penerima UMSK 2026.
Padahal, dalam sejumlah aksi demonstrasi sebelumnya, serikat pekerja mendesak agar tujuh daerah yakni Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, serta Kota Bogor seluruhnya dimasukkan dalam skema UMSK 2026.
1. Kota Bekasi Rp6.028.033
2. Kota Cimahi Rp4.110.892
3. Kota Bandung Rp4.760.048
4. Kabupaten Cirebon Rp2.882.366
5. Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558
6. Kota Depok Rp5.551.084
7. Kota Tasikmalaya Rp3.185.622
8. Kabupaten Bekasi Rp5.941.759
9. Kabupaten Karawang Rp5.910.371
10. Kabupaten Subang Rp3.739.042
11. Kabupaten Indramayu Rp3.729.638
12. Kabupaten Bogor Rp5.187.305
13. Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor:
– Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344
– Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376
– Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247
– Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876
– Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525
– Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525
14. Kabupaten Sukabumi Rp3.850.489
15. Kabupaten Sumedang Rp3.951.367
16. Kabupaten Majalengka Rp2.596.902
17. Kabupaten Cianjur Rp3.317.787







