Residivis Narkoba di Cirebon Ngamuk Bawa Sajam Saat Digerebek Polisi

Posted on

Suasana mencekam terjadi di sebuah rumah di Kota Cirebon, pada Selasa (4/11) sore. Seorang pria berinisial IS tiba-tiba mengamuk saat petugas kepolisian datang untuk melakukan penggerebekan terkait dengan peredaran narkoba di rumah tersebut.

Dalam aksinya, pria 42 tahun itu nekat membawa senjata tajam dan mengancam akan menyerang petugas yang saat itu mendatangi kediamannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di rumah tersebut. Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu rumah ada penggunaan narkoba dan di situ ada peredaran narkoba,” kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025).

“Namun ketika petugas hendak melakukan penggerebekan, di situ ada perlawanan dari pelaku dengan membawa senjata tajam. Pelaku memecahkan kaca, mengancam petugas dan akan menyerang petugas,” sambung dia.

Saat itu, setelah mengancam petugas pelaku langsung kabur melarikan diri dan meninggalkan senjata tajamnya di sekitar lokasi.

Kondisi di rumah itu sempat tegang. Sebab, selain mendapat ancaman dari pelaku, petugas juga dihalangi oleh keluarga pelaku saat mencoba melakukan penggeledahan.

“Saat akan dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, anggota kita dihalang-halangi oleh keluarga pelaku. Karena situasi tidak kondusif, petugas kita mundur,” ucap Eko.

Dua hari setelah insiden, tepatnya Kamis (6/11) pukul 03.00 WIB, IS berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menyebut IS positif menggunakan narkoba.

“Pada tanggal 6 (November) pukul 3 pagi pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan. Di sini kita juga sudah melakukan cek urine terhadap pelaku sebanyak dua kali, pertama cek urine internal yang kita lakukan, dan dari laboratorium kesehatan daerah. (Hasilnya) positif, yang jelas ini sabu, karena memang pelaku ini pemain sabu,” kata dia.

Eko mengungkap pelaku yang mencoba menyerang petugas merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.

“Dia merupakan seorang residivis kasus narkoba, sudah pernah dipenjara,” kata Eko.

Pelaku yang mencoba menyerang petugas itu turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Saat ditampilkan, pelaku hanya bisa menunduk di hadapan petugas.

Selain itu, polisi juga menampilkan barang bukti berupa senjata tajam yang disebut digunakan pelaku saat mengancam dan berusaha menyerang petugas.

Senjata yang ditampilkan petugas sebagai barang bukti itu berupa sabit, dengan bilah yang tampak tajam di beberapa sisinya.

Akibat usahanya menyerang petugas saat penggerebekan, pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Kemudian dijerat Pasal 212 KUHPidana, yaitu menyerang petugas saat melaksanakan kewajibannya,” ucap Eko.

Di samping itu, Eko menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. “Masalah narkobanya masih terus kita dalami,” kata dia.

“Kita berkomitmen tidak boleh kalah dengan pelaku-pelaku peredaran narkoba. Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku-pelaku peredaran narkoba,” kata dia.

Residivis Kasus Narkoba