Badan Bank Tanah mendorong masyarakat penerima lahan Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, untuk memanfaatkan lahan yang diterima secara produktif, khususnya di sektor pertanian, peternakan, dan ekowisata.
Dorongan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang telah dilaksanakan sebelumnya, sekaligus menjadi langkah awal dalam memastikan tanah negara yang dikelola melalui Reforma Agraria memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Badan Bank Tanah melakukan kunjungan lapangan hingga tingkat desa untuk memetakan potensi ekonomi, kondisi sosial, serta tantangan lingkungan di wilayah tersebut. Pemetaan ini dilakukan sebagai dasar penyusunan program pemberdayaan yang berbasis data dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat, dengan menempatkan warga sebagai subjek utama Reforma Agraria.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa Desa Batulawang memiliki karakter ekonomi yang didominasi sektor agraris. Dua komoditas utama yang menjadi sumber penghidupan warga adalah pertanian hortikultura dan peternakan. Pertanian hortikultura, khususnya sayur-mayur dan cabai, menjadi penopang utama ekonomi harian masyarakat. Sementara itu, peternakan domba berperan sebagai usaha pendukung sekaligus aset tabungan warga.
Dalam jangka menengah hingga panjang, Badan Bank Tanah merencanakan pengembangan program pemberdayaan masyarakat di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Cianjur. Program tersebut diarahkan pada pemanfaatan tanah negara secara legal, terencana, dan berorientasi pada kepentingan publik, dengan mendorong kegiatan ekonomi produktif berbasis potensi desa.
Pelaksanaan Reforma Agraria di HPL Cianjur akan menitikberatkan pada prinsip keadilan akses lahan, partisipasi aktif masyarakat, serta keberlanjutan ekonomi lokal. Sejumlah sektor dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan, mulai dari pertanian dan peternakan bernilai tambah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis hasil lokal, hingga pengembangan ekowisata dan wisata edukasi desa.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur terkait pemanfaatan lahan di Desa Batulawang. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat yang selama ini menempati serta mengelola lahan secara turun-temurun.
Lahan seluas 203 hektare tersebut akan dimanfaatkan oleh sekitar 1.900 orang penerima manfaat. Selain untuk hunian, lahan tersebut juga diarahkan untuk pengembangan sektor produktif sesuai potensi wilayah.
“Lahan ini merupakan lahan yang sebagian besar sudah menjadi kawasan pemukiman warga. Tapi terdapat juga lahan yang bisa menjadi harapan untuk pertanian,” kata dia, Rabu (31/12/2025).
Menurut Hakiki, Badan Bank Tanah akan berperan aktif dalam pendampingan masyarakat, termasuk melalui fasilitasi pelatihan serta pembukaan akses pasar dengan melibatkan berbagai pihak.
“Pendekatan ini dirancang untuk membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan sebagai bagian integral dari pelaksanaan Reforma Agraria,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu menyatakan Pemkab Cianjur juga akan turut mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan yang tersedia secara optimal, khususnya untuk pengembangan sektor pertanian dan kegiatan produktif lainnya.
“Diharapkan lahan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, Meraka bisa aman melakukan penggarapan dan harapan kami meningkatkan ekonomi,” pungkasnya.
