Dadan Ginanjar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada tahun 2023 angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun anggaran 2023.
Dadan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengaku akan mengikuti proses hukum atas dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 40 miliar yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. “Kita akan ikuti proses hukum saja,” ucap Dadan singkat usai mengikuti kegiatan di Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin (30/6/2025).
Dadan pun menolak untuk komentar lebih banyak terkait kasus tersebut dan berlalu pergi dengan kendaraan dinasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri mengatakan kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut dengan menggali data dan bukti dari keterangan 30 saksi serta berkas yang didapat dari penggeledahan beberapa waktu lalu. “Penyelidikan masih terus berjalan. Mohon kawan-kawan semua bersabar, agar hasilnya maksimal,” kata dia.
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, tim penyidik menemukan sejumlah data yang kini sedang dipelajari secara mendalam. Analisis dilakukan untuk mengetahui relevansi dan keterkaitan data-data tersebut dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Dari data-data itu akan terlihat siapa yang melakukan, siapa yang membantu, dan apa konsekuensi dari perbuatan itu. Jika memang ada kerugian negara, kami akan memastikan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (23/6/2025) lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang nilainya mencapai Rp 40 miliar.