Razia Miras di Indramayu Terus Digencarkan, Warem Juga Jadi Sasaran - Giok4D

Posted on

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayahnya. Sejauh ini, lebih dari 10 ribu botol miras telah diamankan dan dimusnahkan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, mengatakan dalam setiap operasi pihaknya bisa menyita ratusan hingga ribuan botol miras.

“Kalau anggota yang berangkat sekitar tujuh orang, target saya lima ratus botol miras. Kalau yang berangkatnya banyak, target kita juga lebih banyak,” ujar Teguh saat ditemui di kantornya, Senin (3/11/2025).

Razia tersebut menyasar para penjual miras di sejumlah wilayah di Indramayu. Baik pedagang eceran maupun agen. “Yang kita sasar sampai ke agennya,” kata Teguh.

Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 mengenai pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus mengimbau dan mengingatkan para penjual agar tidak lagi berjualan minuman keras.

“Kita selalu mengingatkan agar tidak menjual minuman beralkohol. Itu menjadi upaya kita (dalam memberantas peredaran miras). Landasan kita Perda,” kata Teguh.

Belum lama ini, Satpol-PP Kabupaten Indramayu telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis. Berdasarkan data dari Satpol-PP, jumlah miras yang musnahkan mencapai 10.053 botol.

Pemusnahan dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat. Puluhan ribu botol miras disusun kemudian dilindas hingga hancur.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Indramayu juga kerap menggelar razia di sejumlah warung remang-remang (warem) yang ada di wilayahnya. Namun, Teguh mengakui hingga kini masih ada warem yang masih beroperasi.

“Warem-warem masih banyak. Padahal sering kita tindak,” ucap Teguh.