Rayuan Maut Bikin Pria di Tasikmalaya Diborgol ‘Wanita Jadi-jadian’

Posted on

RR (24) tak pernah menyangka, obrolan ringan di Facebook bisa berujung pada malam paling sial dalam hidupnya. Warga Kampung Babakan Cangkudu, Kelurahan Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya itu terjerat bujuk rayu akun perempuan palsu yang dibuat oleh kawanan perampok.

Modusnya sederhana, Emin (25) berpura-pura menjadi seorang perempuan lewat akun Facebook. Dari situ, percakapan berkembang jadi pendekatan, lalu janji bertemu di kawasan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Minggu sore, (26/10/2025).

Sekitar pukul 15.00 WIB, RR datang mengendarai motor. Ia menunggu sosok yang dikiranya perempuan sungguhan. Tapi yang datang justru tiga pria dengan dua sepeda motor. Tanpa banyak bicara, mereka menyergap RR.

Emin memiting korban dari belakang sambil mengambil ponselnya. Arpan memukul perut RR dan memborgol tangannya, sementara IW (23) menggeledah tubuh korban dan membuka bagasi motor.

Dalam kondisi panik, RR berhasil kabur. Tangan masih terborgol, ia berlari sekuat tenaga meninggalkan lokasi, lalu melapor ke Polsek Kawalu. Sementara para pelaku membawa kabur motor dan ponselnya.

Informasi di lapangan sempat menyebut para pelaku mengaku polisi karena membawa borgol dan bertingkah seolah sedang melakukan penggeledahan. Namun dugaan itu dibantah polisi.

“Nggak ngaku polisi, mereka menggertak saja sambil bawa borgol. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra.

Laporan RR langsung direspons cepat. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus Emin dan Arpan, keduanya warga Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu. Sementara IW masih dalam pengejaran (DPO).

“Korbannya disekap, diborgol, kemudian diambil ponsel dan sepeda motor,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi dalam konferensi pers.

Faruk menjelaskan, dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan.

“Salah seorang tersangka diamankan di daerah Tangerang. Ada 2 yang berhasil kami tangkap yaitu inisial A dan E, sementara inisial IW masih DPO,” katanya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan anggota geng motor. “Akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama selama 7 tahun,” kata Faruk.

Kini kisah cinta palsu itu resmi berakhir di balik jeruji. RR selamat, tapi kehilangan sepeda motor, dan ponsel miliknya.