Rangkuman Terbaru Kasus Eks Polisi Bunuh Putri Apriani di Indramayu

Posted on

Kasus tragis kematian Putri Apriani, wanita muda asal Kabupaten Indramayu menyita perhatian publik. Putri ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bakar di kamar kosnya.

Polisi bergerak mengusut kasus ini hingga akhirnya menetapkan kekasih korban, Alvian alias AMS yang juga eks polisi sebagai tersangka. Berikut rangkuman dan rangkaian fakta kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Peristiwa mengejutkan terjadi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Asap keluar dari salah satu kamar yang terkunci rapat. Teman kos korban lalu mendobrak pintu dan mendapati Putri Apriani sudah tidak bernyawa. Kondisi jasadnya mengenaskan, dengan luka bakar di bagian kepala.

“Ada laporan, ada sesosok perempuan meninggal dalam kamar. Masih dugaan lagi ada asap katanya,” ujar Lurah Desa Singajaya, Senin (11/8/2025).

Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak berwenang. Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kepergian Putri menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga. Sang ayah, Karja (48), mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian ia sempat meminta Putri mengambil uang transferan ibunya sebesar Rp35 juta.

“Tapi semalaman ditunggu, Putri belum juga datang. Tahunya dapat kabar seperti itu,” kata Karja.

Sementara itu, paman korban, Tamsin (58) menegaskan keluarga tidak percaya kematian Putri terjadi karena kecelakaan.

“Anak yang sejak kecil diasuh… nyawanya diambil dengan cara yang tidak masuk akal,” ujarnya penuh emosi.

Polres Indramayu bergerak menyelidiki penyebab kematian Putri Apriani. Polisi menurunkan Tim Inafis dan Labfor untuk mencari bukti ilmiah.

“Penyelidikan ini sudah mengarah pada upaya memastikan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Semua kemungkinan kami dalami berdasarkan bukti ilmiah, saksi, dan hasil laboratorium,” tegas Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang (12/8).

Sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian juga diamankan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta baru. Nama AMS (23) muncul sebagai sosok yang diduga terlibat. Informasi itu diperkuat oleh kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.

“Iya (AMS) pacar korban,” kata Toni.

Toni menambahkan bahwa AMS adalah mantan anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran etik.

“Saya menghadiri sidang etik… putusannya PTDH. Pertimbangannya karena dia telah melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Setelah sempat buron, AMS akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Polisi melakukan pengintaian berhari-hari hingga akhirnya menangkap AMS saat ia sedang duduk seorang diri di sebuah gubuk di pinggir jalan.

“Kami cuma backup Polres Indramayu untuk menangkap pelaku yang kasusnya viral itu,” ujar Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur.

Penangkapan ini menutup pelarian AMS sekaligus membuka jalan proses hukum yang lebih lanjut.

Alvian, tersangka pembunuhan Putri Apriani, digiring ke Mapolres Indramayu untuk melakukan rekonstruksi. Dengan baju tahanan biru dan tangan terikat kabel ties, ia memperagakan 24 adegan mulai dari menjemput korban, memasuki kamar kos, hingga upaya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar menegaskan rekonstruksi ini dihadiri pihak kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta keluarga korban.

“Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari TKP,” jelas Arwin.

Suasana rekonstruksi berjalan menegangkan. Keluarga korban berteriak histeris, meluapkan emosi kepada tersangka. Polisi membentuk barikade untuk mencegah kericuhan.

“Hey pembunuh! Pembunuh!,” teriak salah satu keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban Toni RM menyampaikan dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan uang Rp32 juta milik keluarga korban yang telah digunakan pelaku.

“Setelah bangun tidur jam 3 pagi baru kepikiran untuk menghabisi (nyawa Putri). Karena dia (pelaku) sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri,” kata Toni.

Menurut Toni, pelaku awalnya membekap korban dengan bantal, namun Putri masih bergerak. Pelaku kemudian mencekik korban hingga meninggal. Setelah itu, ia mencoba gantung diri tetapi gagal, lalu kembali ke kos dengan niat membakar korban bersama dirinya.

“Namun dia mengaku kepanasan. Akhirnya keluar jam 8, sesuai yang terpantau CCTV. Jam 8 keluar, baru kemudian kabur,” jelas Toni.

Toni menilai tindakan pelaku menunjukkan adanya unsur perencanaan.

“Sehingga saya minta agar Polres Indramayu agar menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tegasnya.

Penemuan Jasad Putri Apriani di Kamar Kos

Duka Mendalam Keluarga Korban

Penyelidikan Polisi di Indramayu

Identitas Pelaku Terkuak

Eks Polisi Ditangkap di Dompu Nusa Tenggara Barat

24 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Putri

Tangis Keluarga Putri

Dugaan Motif Pembunuhan Versi Kuasa Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *