Purwasuka Sepekan: Amukan Angin Puting Beliung di Pantura Subang

Posted on

Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) dalam sepekan ini. Mulai dari kasus korupsi Gapoktan dan kepala desa, pembunuhan sadis hingga bencana puting beliung.

Berikut rangkuman berita di wilayah Purwasuka pekan ini.

Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Ujar Abdul Kohar (61) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan alat pertanian. Ujar Abdul yang menjabat sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, diduga menjual alat pertanian yang berasal dari bantuan pemerintah.

“Pidsus Subang telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan, UAK berusia 61 tahun, dugaan korupsi bantuan pemerintah kelompok tani di Desa Mulyasari tahun 2015,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara kepada media, Senin (08/12/2025).

Noordien menerangkan penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

“Kami lakukan penahanan di Lapas Subang, ditetapkan tersangka karena khawatir menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sesuai instruksi jaksa agung muda, tentang prioritas korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yaitu bantuan tani,” katanya.

Noordien menambahkan, tersangka diduga menyelewengkan alat bantuan pertanian dari APBN yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok tani di Desa Mulyasari. Alat-alat tersebut justru disimpan dan dijual.

“Total bantuan sekitar Rp 2,7 miliar, adapun kerugian negara perkara ini sesuai perhitungan KAP senilai Rp 627 juta,” ungkapnya.

Modus yang digunakan tersangka ialah mengajukan bantuan hibah alat pertanian, kemudian menjual peralatan yang diterima. Sembilan Gapoktan penerima bantuan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Subang.

Puluhan rumah rusak akibat diterpa angin puting beliung yang melanda dua desa di dua kecamatan di Kabupaten Subang. Di Kecamatan Ciasem, bencana itu menimpa Desa Dukuh dengan jumlah rumah warga yang rusak mencapai 50 rumah. Sementara di Kecamatan Blanakan menimpa Desa Blanakan dengan merusak sekitar 25 rumah.

Angin kencang itu terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah Subang pada Senin (8/12/2025) petang. Video amatir menunjukkan, saat angin kencang melanda, daun dan ranting berterbangan terbawa angin hingga batang pohon bergoyang kencang. Sampah di wilayah sekitar terlihat berputar-putar tertiup angin.

Pantauan di lokasi kejadian pada Selasa (9/12/2025), genting rumah warga berserakan di tanah. Mayoritas genting itu sudah hancur setelah terjatuh dari atap. Sementara itu, atap rumah warga bolong, dan ada yang bagian kayunya rusak diterjang angin. Bahkan, atap warung semi permanen hilang akibat terbang tersapu angin puting beliung.

“Ini terjadi sore, sekitar pukul 15.30 WIB setelah asar. Angin mengguncang Dukuh, banyak atap rumah yang tidak tahu berterbangan ke mana,” ujar Darso, salah satu korban angin puting beliung.

Darso menyebutkan, di sekitar rumahnya ada belasan rumah rusak, mulai dari kategori rusak berat hingga ringan. Namun, beruntung tidak ada korban jiwa atau luka akibat peristiwa itu.

“Ada 16 rumah yang terdampak di sini. Angin itu datang kencang dua kali dari sana (areal sawah). Warga khawatir karena cuaca mendung lagi, takut ada kejadian lagi, jadi kami waspada,” ungkapnya.

Warga pun bergotong-royong membantu rumah-rumah warga yang rusak akibat diterjang angin puting beliung. Warga khawatir angin itu kembali terjadi mengingat masih di dalam musim penghujan dengan cuaca yang tidak menentu.

Bencana angin kencang ini dikonfirmasi oleh Kepala Pelaksana BPBD Subang, Udin. Ia menyebutkan, data di Kecamatan Ciasem menunjukkan ada sekitar 50 rumah yang mengalami kerusakan berat dan ringan, dan ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Bencana angin puting beliung yang terjadi pada 8 Desember 2025 terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Kecamatan Ciasem. Di kecamatan ini, bencana terjadi di Desa Dukuh, Desa Ciasem Baru, Desa Ciasem Tengah, Desa Sukahaji, Di Desa Jatibaru, Desa Ciasem Hilir, Desa Ciasem Girang, totalnya sekitar 50 rumah,” ujar Udin.

Warga Perum Garden City, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, dikejutkan oleh penusukan pasangan suami istri (pasutri) oleh tetangganya pada Selasa (9/12/2025) malam.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menuturkan, kejadian berlangsung singkat. Belum diketahui motif maupun penyebab pelaku melancarkan aksinya.

“Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang Rp1 juta, Selasa sekira pukul 11.30 WIB. Malam harinya, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku tiba-tiba menghubungi korban, menyampaikan akan kembali ke rumah korban dengan alasan hendak mengembalikan sebagian uang. Namun setibanya di rumah, pelaku justru menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang dibawanya,” kata Wildan, saat dihubungi infoJabar.

Korban diketahui bernama Elina Mahulae (39), istri, dan Gom Gom Tambunan (38), suami. Sedangkan pelaku bernama Azis Herwanto (23). Ketiganya merupakan warga Perum Garden City, Desa Cengkong.

“Pelaku menusuk leher, tangan, dan telinga korban Elina, kemudian menusuk leher belakang Gom Gom,” ujar Wildan.

Pelaku kemudian melarikan diri dan dikejar suaminya. Ia kemudian masuk ke rumahnya dan mengunci diri di dalam.

“Pelaku kabur ke rumahnya dan dikejar suami korban, yang juga dilukai oleh pelaku. Pelaku mengunci diri di dalam rumah, sehingga dikepung warga, yang kemudian menghubungi pihak Polsek Purwasari,” papar Wildan.

Polsek Purwasari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, dan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.

“Kami tiba di TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Wildan menjelaskan, saat ini motif dan penyebab pelaku melakukan penusukan masih dalam penyelidikan. “Motif pelaku masih dalam penyelidikan, nanti kita informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sudah jatuh tertimpa tangga, setidaknya itulah yang dirasakan oleh Enjung, seorang kepala desa di Karawang yang harus menikmati tambahan waktu mendekam di penjara usai korupsi Dana Desa dan terjerat kasus penggelapan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menuturkan, tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

“Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan seorang kepala desa berinisial E sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 hingga 2024,” ujar Dedy, saat dikonfirmasi infoJabar, Rabu (10/12/2025).

Enjun, yang menjabat Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya periode 2021 hingga 2027, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

Hasil penyidikan tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang menunjukkan, tersangka E diduga menyalahgunakan Dana Desa Tanjungbungin pada 2022 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi.

Akibat ulah Enjun, kegiatan Desa Tanjungbungin yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 sebagian besar tidak terlaksana.

“Karena perbuatannya, sebagian kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tidak berjalan. Total kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi tersangka sebesar Rp1,87 miliar dalam jangka waktu 2 tahun,” ungkapnya.

Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Enjung pada saat penetapan tersangka, sebab statusnya sudah mendekam di penjara karena sebelumnya sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025.

“Tersangka tidak kita tahan, karena statusnya sudah terpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan karena kasus tindak pidana penggelapan,” ujar dia.

Akibat perbuatan itu, Enjun terancam menjalani hukuman penjara tambahan. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah masa tahanan sebelumnya berakhir sesuai putusan pengadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

1. Ketua Gapoktan di Subang Jadi Tersangka Korupsi Alat Pertanian

2. Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga di Pantura Subang

3. Ngeri! Pasutri di Karawang Ditusuk Tetangga

4. Sudah Terpidana, Kades di Karawang Terjerat Korupsi Lagi