Pura-pura Tawuran Berujung Tersandung Hukum

Posted on

Entah apa yang ada di pikiran belasan pelajar di Kabupaten Cirebon yang mencari sensasi hingga harus berurusan dengan hukum. Demi mengeja dikenal dan viral di media sosial, mereka nekat membuat tawuran palsu yang direkam untuk kebutuhan konten.

Aksi tidak terpuji dan membahayakan diri sendiri itu, justru berakhir di kantor polisi. Itu karena mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 remaja yang terlibat dalam aksi tersebut. Dari hasil penyelidikan, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa mengatakan, para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Arjawinangun dan Plered.

“Selama satu minggu terakhir, kami berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang diduga akan melakukan atau sudah melakukan aksi tawuran,” kata Putu, Selasa (4/11.

“Kami terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap kelompok motor atau remaja yang melakukan aksi berbahaya di wilayah hukum Polresta Cirebon,” sambungnya.

Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga amankan 10 unit sepeda motor berbagai merek dan 11 senjata tajam yang digunakan dalam pembuatan video sebbagai barang bukti.

Putu mengungkapkan, aksi itu dilakukan oleh dua kelompok remaja yang saling berkomunikasi lewat medsos Mereka sepakat bertemu di suatu tempat untuk berpura-pura tawuran dan merekamnya agar terlihat seperti perkelahian sungguhan.

“Modusnya mereka janjian lewat media sosial, lalu pura-pura tawuran untuk kebutuhan konten. Walau tujuannya hanya untuk video, karena mereka membawa senjata tajam, tetap kami proses hukum,” ungkapnya.

Putu menegaskan, bahwa aksi semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Senjata tajam yang digunakan para pelaku berukuran besar dan berpotensi melukai siapa pun.

“Senjata yang kami amankan panjang dan tajam. Sekali tebas bisa menyebabkan luka serius. Untungnya tidak ada korban, tapi unsur pidananya tetap ada,” tegasnya.

Dalam kejadian ini, salah satu pelaku yang sudah dewasa mengakui semua perbuatannya. Sementara tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau orang tua dan guru agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terbawa arus tren media sosial yang berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sebagian besar dari para pelaku masih berstatus pelajar SMA dan SMP. Karena itu, pihak kepolisian kini memperkuat patroli dan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah guna mencegah aksi serupa di masa mendatang.

“Masa depan mereka masih panjang. Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan arah hanya karena ingin viral,” pungkasnya.