Anak perusahaan salah satu BUMD Jabar, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) saat ini sedang tersangkut dugaan korupsi. Hal ini terjadi setelah penyidik Kejari Kota Bandung menggeledah rumah mantan Direktur Umum PT MUJ, Begin Troys pada Senin (14/4) lalu.
Setelah kasus itu mencuat, PT ENM kemudian buka suara. Dalam keterangannya, Dirut PT ENM Tri Budi Setyawan membenarkan soal penggeledahan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Benar bahwa pada hari Senin 14 April 2025 Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor PT ENM dan membawa sejumlah dokumen perusahaan sebagai bagian dari proses yang sedang berlangsung,” katanya, Rabu (16/4/2025).
“PT ENM menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan. Kami meyakini bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tri memastikan perusahaannya akan kooperatif dengan Kejari Kota Bandung jika memerlukan pengumpulan informasi yang dibutuhkan. Ia pun menegaskan, operasional PT ENM tetap berjalan di tengah kasus hukum tersebut.
“Seluruh kegiatan operasional PT ENM tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus menjalankan fungsi bisnis dengan integritas dan tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyatakan, MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar,” ungkap Irfan Wibowo, Selasa (15/4/2025).
Penggeledahan pun telah dilakukan di dua tempat pada Senin (14/4/2025) yaitu di kantor PT ENM dan di rumah Begin Troys. Sejumlah barang bukti pun sudah disita mulai dari 96 dokumen, mata uang asing hingga kartu ATM.
“Ini rangkaian (penyidikan kasus dugaan korupsi) yang panjang dari Januari. Hari ini kami sudah tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung kami lakukan penggeledahan,” kata Irfan.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek sub kontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Subkonnya ilegal. Tentunya antara PT MUJ dan PT ENM ini ada keterkaitan yang erat, setiap investasi dan bisnis harus ada persetujuan dari perusahaan induknya. Tapi, kita tidak buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan,” pungkasnya.