Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum telah selesai per bulan Maret 2025. Sejak diberlakukan pada 2018 lalu, program Citarum Harum dianggap gagal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang. Menurut Iwang, parameter kegagalan program Citarum Harum dilihat dari masih banyaknya sampah yang memenuhi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
“Artinya potret kami dan parameter kami ketika masalah sampah masih ada di sungai, persoalan kerusakan DAS itu belum selesai oleh program Citarum Harum. Bahkan kami bisa katakan program Citarum Harum ini gagal,” tegasnya, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, baku mutu kualitas air Sungai Citarum belum pulih meski banyak program dilakukan selama kurang lebih 8 tahun. Selain kualitas air, dia juga menyoroti soal lahan kritis pada DAS Citarum yang tidak tersentuh sama sekali.
“Terus juga lahan kritis, sama sekali tidak pernah tersentuh dan tidak terselesaikan salah satunya di Gunung Wayang, (padahal) itu adalah salah satu lahan kritis terbesar di Jawa Barat yang tidak pernah disentuh dan memiliki mikrodas yang bermuara ke DAS Citarum itu sendiri,” ungkapnya.
“Artinya program Citarum Harum baik dalam penanganan sampah maupun sungai tidak selesai dengan program Citarum Harum,” imbuhnya.
Iwang menyebut, dengan selesainya Perpres Citarum Harum dan masih maraknya pencemaran DAS, ada potensi kondisi Sungai Citarum akan kembali seperti semua.
“Karena per hari ini saya bilang ya tadi pencemaran industri, pencemaran sampah, terus juga lahan kritis, tata ruang yang buruk itu masih terjadi hingga saat saat ini. Maka kalau bicara soal bagaimana kondisi Sungai Citarum saat ini, kondisinya rusak,” ungkapnya.
Soal bagaimana harus mengatasi masalah DAS Citarum ke depan, Iwang berharap pemerintah dapat memberikan pengelolaan DAS Citarum kepada pihak-pihak yang selama ini konsen terhadap masalah lingkungan.
“Berikan hak pengelolaan itu kepada sipil, kepada komunitas yang selama ini terus berpraktik tanpa ada biaya dan tidak ada biaya mereka berpraktik. Jadi menurut kami Perpres untuk penanganan kerusakan DAS Citarum itu tidak harus diperpanjang,” tandasnya.