Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Priangan Timur (Tasikmalaya, Banjar, Ciamis, Garut dan Pangandaran) pekan ini. Mulai dari bocah di Tasikmalaya dibully ayah tiri hingga belasan orang jadi tersangka kerusuhan di Ciamis.
Berikut rangkuman berita Priangan Timur pekan ini:
Apes benar nasib yang dialami Ujang (bukan nama sebenarnya), seorang lelaki asal Garut. Niat berbaik hati kepada gadis cantik yang dikenalnya melalui Instagram, Ujang malah tertipu dan raib duit hampir Rp 400 juta oleh sang penipu.
Kisah yang menimpa Ujang ini, terungkap usai polisi mengamankan seorang wanita berinisial NY alias Ica, warga Tasikmalaya. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Ica ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami telah melakukan penahanan kepada tersangka pada hari Jumat lalu. Ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban yang merupakan warga Karangpawitan, Garut,” kata Joko kepada infoJabar, Senin, (1/9/2025).
Cerita ini bermula ketika Ujang kepincut dengan seorang gadis berhijab di Instagram. Parasnya yang sekilas menawan, membuat Ujang memberanikan diri menjalin kontak dengan wanita tersebut.
Bermula dari percakapan di pesan langsung Instagram, obrolan pun kemudian semakin intens dijalani keduanya melalui WhatsApp. Kepada Ujang, Ica mengaku, bekerja sebagai karyawan bank di Bandung.
“Korban berkomunikasi melalui WA tanpa pernah bertemu. Korban juga belum pernah melakukan video call dengan tersangka,” ucap Joko.
Komunikasi antara Ujang dengan Ica, berlangsung sejak bulan September 2024 silam. Menurut pengakuan Ujang kepada penyidik, selama berkomunikasi, Ica kerap meminta sejumlah uang untuk berbagai alasan.
Ada beragam mantra yang diungkap Ica agar Ujang sudi memberinya duit. Salah satunya, Ica mengaku, memerlukan uang untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit keras.
Entah karena kadung cinta atau terperdaya, Ujang selalu mengiyakannya. Ujang mengirim uang kepada Ica, meskipun itu merupakan uang milik orang tuanya, bahkan hingga meminjam kepada teman-temannya.
Hampir setahun menjalin komunikasi dengan Ica via WA, Ujang mulai tersadar. Di bulan Juni, tanpa terasa, uang yang telah dia berikan kepada Ica nyaris mencapai Rp 400 juta. Dia curiga, kemudian langsung melapor ke Polres Garut.
“Kerugian yang dialami korban senilai Rp 393.540.999,” katanya.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerilya untuk mengungkap siapa sosok Ica sebenarnya. Tepatnya pada akhir Agustus 2025 kemarin, personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil mendapatkan satu nama yang menjadi dalang di balik aksi kejahatan ini.
Dia adalah NY alias Siska, wanita yang selama ini dikenal Ujang dengan nama Ica, sekaligus pemilik akun Instagram yang menjadi awal mula petaka bagi Ujang. Ica dijemput polisi di rumahnya di kawasan Kabupaten Tasikmalaya belum lama ini.
Menurut Joko, kepada penyidik, Ica mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat menipu, karena kepepet butuh duit. Namun, dari hasil penyelidikan, duit Ujang tidak pernah dipakai untuk biaya pengobatan orang tuanya, seperti alasan Ica kala meminta duit kepada Ujang.
“Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, pemenuhan gaya hidup dan belanja perabotan,” ucap Joko.
Ica kini mendekam di penjara. Penyidik menyangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” pungkas Joko.
Seorang bocah perempuan di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban perilaku bejat ayah tirinya. Anak perempuan usia sekitar 11 tahun itu kini mengalami trauma, akibat aksi predator seks pria usia 56 tahun itu.
Di sisi lain, pihak kepolisian hingga kini masih berusaha mencari keberadaan pria tersebut. Sosok bapak tiri ini kabur setelah perbuatan bejatnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku sudah menerima laporan dari pihak korban.
“Ya laporannya sudah masuk, yang TKP Sukaratu ya?. Sedang kami lakukan penyelidikan terkait keberadaan si terlapornya,” kata Herman, Selasa (2/9/2025).
Dia juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut, meski dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya tengah disibukan oleh aksi demonstrasi.
“Tentu akan kami tangani, mohon doanya agar si terlapor bisa segera diamankan,” kata Herman.
Sementara itu informasi yang dihimpun, perbuatan asusila itu mulai terungkap pada Sabtu (16/8/2025) lalu. Saat itu korban pulang dalam keadaan rambut kusut dan raut wajah yang murung. Saat ditanya, korban mengaku baru pulang dari rumah ayah tirinya.
Tak lama berselang dia mengaku merasakan sakit di bagian perut bagian bawah. Akhirnya bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini diberi obat.
Namun di balik itu, ibu korban menaruh kecurigaan. Pasalnya korban menunjukkan perilaku yang tak biasa. Dia dipergoki melamun bahkan menangis sendiri tanpa alasan yang jelas.
Naluri seorang ibu meyakini ada yang tak beres dengan anak perempuannya itu. Akhirnya pada Minggu (17/8/2025) sekitar jam 02.00 WIB, diam-diam dia mengambil ponsel suaminya. Kemudian dia periksa isi galeri di ponsel itu.
Seketika matanya terbelalak akibat menemukan foto dan video perbuatan nista yang dilakukan antara korban dan pelapor.
Ditanya mengenai video dan foto itu, korban mengakui jika rekaman video itu adalah dirinya dan ayah tirinya. Korban mengaku melakukan perbuatan itu karena terpaksa, diancam oleh bapak tirinya. Tak terima dengan kondisi itu, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Polres Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan Gedung DPRD Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/8) dari total 38 orang yang diamankan. Rinciannya sebanyak 5 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berstatus pelajar SMP dan SMA berusia 14-16 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025). Press rilis itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.
Hidayatullah menjelaskan, peristiwa berawal dari aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat di Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, kelompok mahasiswa kemudian memilih memisahkan diri dan tidak mengikuti arus massa yang bertindak anarkis.
“Sekelompok orang berpakaian hitam dan memakai masker bergerak ke Gedung DPRD Ciamis, lalu melakukan perusakan. Mereka melempar batu ke pos satpam barat, merusak gedung utama, lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas di sekitar lokasi,” ujarnya AKBP Hidayatullah.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 20 ponsel, pakaian pelaku, batu, pecahan kaca, pot bunga, serta potongan besi.
“Dari perusakan tersebut kami telah mengamankan sebanyak 38 orang pelaku. Namun yang terbukti ada 16 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 5 orang dewasa dan anak-anak ada 11 orang,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya masih mendalami indikasi adanya keterlibatan kelompok terorganisir. Namun ada dugaan koordinasi melalui grup WhatsApp.
“Hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Hidayatullah, ada satu pelaku yang juga terlibat dalam aksi di Kota Tasikmalaya, hasil pemeriksaan menunjukkan pengrusakan di Ciamis tidak berkaitan langsung dengan peristiwa di daerah tetangga.
“Para pelaku sebagian berasal dari Kota Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar,” jelasnya.
Terkait 11 pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi akan berkoordinasi bersama KPAI dalam menangani kasus mereka sesuai aturan peradilan anak.
“Pelaku anak-anak ke depannya, polisi kerja sama dengan KPAI, untuk proses hukum sesuai peradilan anak. Mereka saat ini dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi Resor (Polres) Pangandaran menahan 4 orang diduga melakukan tipu gelap (penipuan dan penggelapan). Penangkapan keempat terduga itu berdasarkan laporan seorang warga berinisial Y.
Ketiga terduga pelaku K, D dan M, satu di antaranya K merupakan mantan kadis atau pensiunan ASN Pemkab Pangandaran dan D serta M merupakan staff. Sementara itu, untuk terduga pelaku B diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014-2019.
Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yusdiana mengatakan pengaduan terhadap empat orang tersebut dilakukan pada Maret 2025 yang oleh salah seorang yang meminjamkan uang kepada keempat orang tersebut. Namun hingga saat ini uang yang dipinjamkan Y tidak pernah dikembalikan.
“Saat itu pihak kami menyarankan kepada pelapor agar menyelesaikan terlebih dahulu masalah tersebut secara kekeluargaan, namun belum ada penyelesaian,” kata Yusdiana kepada infoJabar, Selasa (20/9/2025).
Setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali, untuk dimintai keterangan, maka dilakukannya penahanan terhadap 3 orang yakni terhadap tiga tersangka yakni D, M dan mantan ASN bernama K.
Sementara itu, pria berinisial B tidak pernah memenuhi panggilan dan akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Barulah, kata dia, pada Jumat (29/8/2025) lalu, pria tersebut ditangkap di provinsi Jawa Tengah, saat di rumah saudaranya.
Ia mengatakan, kerugian uang yang dilaporkan senilai Rp 430 juta, dimana para terduga pelaku meminjam kepada seseorang untuk membiayai salah satu proyek di dinas tertentu, namun kenyataanya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut informasi salah satu tersangka juga menjanjikan proyek itu kepada si pemberi pinjaman, namun tidak pernah terwujud. “Jadi meminjamnya itu beberapa kali,” ucapnya.
Yusdiana menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Setelah lengkap atau P21, untuk selanjutnya dilakukan penuntutan di pengadilan. “Dikenakan pasal 372 dan 378, ancaman hukumannya bisa diatas lima tahun penjara,” ucapnya.
Hujan deras yang mengguyur Kampung Cikembang, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, mengakibatkan longsor. Batuan besar longsor menghantam rumah milik Atun (65), Kamis (4/9/2025).
Longsoran batu besar itu menggelinding kemudian menghantam bagian dapur rumah Atun. Tembok rumah Atun pun jebol. “Kejadiannya tiba-tiba. Memang hujan sebelum kejadian,” kata Atun.
Akibatnya perabotan rumah tertimpa batu besar. Tak ada korban tertimbun dalam kejadian itu. Saat kejadian, Atun tengah berada di teras rumah. Hanya anaknya yang di dapur. Anak Atun selamat karena hendak menjemur pakaian.
“Kalau saya di depan rumah, anak saya lagi nyuci di belakang. Untungnya ya, anak saya pengen jemur pakaian, takut kekotoran lagi,” kata Atun.
Wakil Ketua FK Tagana Kabupaten Tasikmalaya, Ayatullah membenarkan kejadian ini. Longsor batu merusak rumah warga yang dihuni tiga Kepala Keluarga (KK), totalnya delapan jiwa.
“Untungnya tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam kejadian ini. Dampaknya aja cukup signifikan kan ada 3 KK atau 8 jiwa terdampak, dan 1 unit dapur rumah mengalami kerusakan,” kata Ayatullah.
Ayatullah menambahkan, Tagana, kepala dusun, dan ketua RT/RW setempat telah melakukan asesmen ke lokasi penyintas dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Desa Cilampunghilir dan Kecamatan Padakembang, untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Kondisi batu yang cukup besar menyulitkan proses evakuasi. Batu harus dipecahkan dengan cara manual. Kini penghuni rumah terpaksa mengungsi kerumah kerabat.
“Dengan adanya upaya penanganan yang cepat dan terkoordinasi, diharapkan warga terdampak dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal. Kalau batu agak kesulitan memecahkan batu karena besar,” kata Ayatullah.