Sepekan ini berbagai peristiwa terjadi di wilayah Priangan yang meliputi Pangandaran, Tasikmalaya, Ciamis dan Garut. Mulai dari aksi bengis pemuda di Garut yang bacok wanita gegara cinta ditolak, hingga penolakan pelaku wisata di Pangandaran soal KJA.
Berikut rangkuman berita Priangan pekan ini:
Polisi meringkus Zamzam, seorang pemuda berumur 21 tahun. Lelaki asal Garut ini menjadi otak di balik pembacokan sadis seorang gadis di perkotaan Garut, empat bulan yang lalu.
Kamis, 1 Mei 2025 malam, menjadi hari yang tidak terlupakan bagi SD, gadis berumur 28 tahun asal Garut. Di hari itu, kepala SD harus dijahit 9 kali, usai dibacok Zamzam, lelaki yang sama sekali tidak dikenalnya.
Kejadian bermula saat SD, bersama seorang temannya makan cuanki di kawasan Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, malam hari saat itu. Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban didatangi dua orang pemuda. Salah satunya, Zamzam.
“Menurut pengakuan korban, saat itu tersangka menggodanya untuk berkencan,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Priharin.
Ajakan tersebut ditolak oleh korban. Setelahnya, korban kemudian berlalu dari Jalan Cimanuk menuju arah Tarogong, untuk pulang. Namun, ternyata penolakan tersebut berujung dendam. Zamzam yang kala itu sedang mabuk membuntuti korban.
Di depan sebuah hotel yang ada di Jalan Cimanuk, Zamzam mencegat motor yang dikendarai korban, kemudian melakukan pembacokan. “Korban dibacok sebanyak 9 kali menggunakan golok,” ujar Joko.
Saat itu, Zamzam langsung kocar-kacir dan menghilang. Sementara korban terkapar kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan mendapat penanganan medis. Korban kemudian lapor polisi.
Berbekal banyak kesaksian dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi kemudian memburu pelaku, yang saat itu sudah diketahui identitasnya, Zamzam. Setelah buron hampir 4 bulan, Zamzam akhirnya dibekuk oleh tim Sancang Polres Garut saat tengah berada di kawasan Tarogong Kaler pada Minggu, (10/8) siang kemarin.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kami bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Zamzam mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, Zamzam mengaku menyesal dan mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
Suasana tenang Rabu (13/8/2025) pagi di Lingkungan Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendadak berubah jadi kepanikan. Dua anak remaja kembar berlari dari dalam rumah sambil berteriak histeris meminta bantuan warga.
Remaja kembar bernama Kirana (18) dan Kirani (18) meminta tolong karena melihat kobaran api yang membakar tumpukan barang-barang dekorasi foto studio yang tersimpan di lantai depan rumahnya. Api kemudian membesar dan membakar bagian kamar serta atap rumah.
Pada saat kejadian, hanya ada dua remaja kembar di dalam rumah. Sementara ayahnya bernama Dudung (60) sedang pergi ke sawah dan ibunya sedang ke warung. Mendengar teriakan minta tolong, warga sekitar pun langsung berdatangan ke lokasi. Warga kemudian mencoba memadamkan api dan menghubungi petugas Pemadam Kebakaran Ciamis.
“Kejadiannya pukul 08.30 WIB. Jadi di dalam rumah itu ada adek saya yang kembar sedang di kamar tiduran, kemudian kebangun melihat ada api besar. Adek saya kemudian berteriak sambil menangis memanggil ibu dan meminta tolong ke warga lainnya,” ujar Witri (33) kepada infoJabar saat ditemui di lokasi kejadian.
Melihat kejadian kebakaran itu, warga langsung menghubungi Damkar Ciamis. Warga juga berjibaku membantu memadamkan api dengan alat yang ada. Api yang membakar tumpukan barang-barang dekorasi foto studio sempat mereda, namun api menyebar ke bagian kamar dan atap rumah.
Petugas Damkar tiba dengan mengerjakan dua unit mobil pancar dan satu mobil tangki penyuplai air langsung memadamkan api. Tak butuh waktu lama api berhasil dipadamkan. Belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu, mengingat tidak ada aliran listrik atau barang yang memicu percikan api.
Sementara itu, Petugas Damkar Ciamis Nanang Nurdin membenarkan kebakaran rumah milik Dudung (60) warga Lingkungan Nagrak, Kelurahan Sindangrasa. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk memadamkan api.
“Alhamdulillah sudah padam. Untuk penyebabnya belum diketahui, tapi api berasal dari tumpukan barang-barang dekorasi atau hiasan studio foto yang di simpan di bagian depan rumah,” ucapnya.
Suasana tak biasa terjadi di Lapangan Susi Internasional Beach Strip Pantai Pangandaran pada Rabu (13/8/2025) siang. Ratusan orang menggelar deklarasi penolakan keramba jaring apung (KJA).
Deklarasi yang mengatasnamakan dari Forum Komunikasi Para Pelaku Wisata Pangandaran (FKP2WP) termasuk di dalamnya para nelayan. Bahkan deklarasi tersebut mengundang eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, eks Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Bupati Citra Pitriyami.
Warga menyampaikan keinginan agar izin KJA di Pantai Timur Pangandaran dicabut. Salah seorang koordinator aksi, Iwan Sofa mengatakan, keberadaan KJA bertentangan dengan visi-misi serta kebijakan makro pemerintah daerah yang menjadikan Pangandaran sebagai daerah tujuan wisata.
“Sedangkan dengan keberadaan KJA, akan menjadi persoalan bagi pengembangan wisata. Keberadaan KJA bertentangan dengan regulasi nasional dan Perda Provinsi Jawa Barat tentang Tata Ruang Laut. Sehingga dengan adanya KJA juga akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem laut,” ucap Iwan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Ia menilai KJA dapat merugikan nelayan, terutama nelayan tradisional karena terhalang aktivitas jaring apung. Sehingga, keberadaan KJA akan merusak estetika dan daya tarik pantai timur yang akan merugikan para pelaku wisata dan semua stakeholder pariwisata di Pangandaran.
“Jadi keberadaan KJA akan menghalangi berbagai atraksi dan kegiatan wisata bahari serta akan menggangu kegiatan wisata di pantai timur serta akan mengganggu kegiatan pariwisata di Pangandaran,” katanya.
Sementarara itu, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, tuntutan dari para pelaku wisata ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Bertemu dengan pak Gubernur juga kami siap untuk menyampaikan tuntutan dari para pelaku wisata,” ujar Citra.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin diadukan pengusaha ke Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/8/25). Politisi PPP ini dituding melakukan pemerasan dengan melibatkan orang dekatnya.
Ditemui di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya Selasa Siang (12/8/25), Cecep mengaku menghormati proses hukum di kepolisian. Dia meyakini polisi akan bekerja profesional.
“Saya menghormati sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya saya percaya penegak hukum kita adalah orang-orang baik yang akan menegakkan aturan sebaik-baiknya,” kata Cecep Nurul Yakin.
Dia menambahkan, kebijakan pengadaan dan penerima hewan kurban ini masih dikerjakan bupati terdahulu. Dia baru dilantik tanggal 04 Juni sementara Idul Adha jatuh 06 Juni 2025.
“Saya dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Pak Gubernur. Sementara hari Idul Adha jatuh pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025. Jadi sebelum saya dilantik sebagai bupati, proses pengadaan hewan kurban tersebut telah dilaksanakan,” terang Cecep.
Cecep akui hanya menerima satu sapi dan satu lagi untuk Wakil Bupati. Dia mengaku meminta agar penerima hewan qurban diubah agar masyarakat bisa merasakan secara adil.
“Usulan yang saya sampaikan itu hanya penambahan lokasi baru tanpa menambah jumlah hewan kurban yang telah ditetapkan dalam pengadaannya. Jadi tidak ada tambahan hewan kurban di luar proses pengadaan yang telah ditentukan,” tambah dia.