Pria Kuli Bangunan Ditahan karena Edarkan Uang Palsu di Cirebon

Posted on

Seorang pria berinisial S (25), yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Cirebon. S kini resmi ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon setelah aksinya terungkap oleh laporan warga.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima serangkaian laporan dari sejumlah pemilik warung yang merasa curiga terhadap uang yang mereka terima dari pelanggan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian yang berhasil melacak dan mengamankan pelaku di Desa Bodesari, Kecamatan Weru, pada 5 Mei 2025.

“Modus tersangka adalah menyimpan uang palsu secara fisik, lalu membelanjakannya di warung-warung kecil untuk kebutuhan pribadinya. Tindakan ini sangat merugikan pelaku usaha kecil di masyarakat,” ujar Sumarni dalam konferensi pers.

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dengan total nominal Rp2.290.000. Uang tersebut disimpan di rumah pelaku dan sejumlah uang palsu dari sejumlah tempat yang sempat didatangi pelaku untuk berbelanja.

Dalam pengakuannya, S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya dengan sistem pembelian. Ia mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dan menerima imbalan upal senilai Rp4 juta. Aksi ini telah dijalankan selama kurang lebih tiga minggu.

“Ide ini saya dapat dari teman. Saya memang sedang butuh uang, makanya coba-coba. Baru sebentar, tapi sudah sempat digunakan belanja beberapa kali,” kata S dalam keterangannya kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa uang yang diterima, terutama di warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku peredaran uang palsu.

“Jika ada temuan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pungkas Sumarni.

Perwakilan Bank Indonesia (BI), Budiarto dan Egi Migrawanto dari Unit Implementasi PUR KPwBI Cirebon mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Polresta Cirebon.

Kehadiran BI tidak hanya sebagai simbol dukungan institusional, tetapi juga sebagai bentuk nyata peran preventif Bank Indonesia dalam memberantas kejahatan uang palsu melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dihimbau untuk lebih cermat dalam transaksi tunai, dengan mengenali keaslian uang melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

Penggunaan alat bantu seperti lampu UV dan kaca pembesar juga dianjurkan, khususnya saat menerima uang dalam jumlah besar atau dari pihak yang belum dikenal.

Pengungkapan kejahatan ini menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan pentingnya memerangi segala bentuk pemalsuan Rupiah. Lebih dari sekadar penindakan, sinergi Polri dan Bank Indonesia ini juga mencerminkan komitmen untuk membangun masyarakat yang lebih sadar dan waspada terhadap kejahatan uang palsu,”

Polri mengedepankan pendekatan represif: penegakan hukum, penangkapan pelaku, dan pembongkaran jaringan. Bank Indonesia mengambil langkah preventif: penguatan fitur keamanan uang, distribusi yang aman, serta edukasi publik melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Cek Keaslian Uang dengan Metode 3D

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *