Preman Kampung Garut Ditangkap saat Mencuri Kopi, Warga Bersyukur

Posted on

Usai sudah petualangan Ramdani, preman kampung dari Garut dalam mencuri kopi, setidaknya sampai saat ini usai dijebloskan ke penjara. Dia tertangkap tangan oleh para petani, saat mencuri biji kopi di kebun untuk kesekian kalinya.

Ramdani tertangkap tangan tengah ‘santuy’ mencuri kopi di kebun milik Ajum, salah seorang petani yang berlokasi di Blok Panyeuseupan, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, hari Minggu, (15/6) lalu menjelang magrib.

Ceritanya, saat itu para petani yang tengah melaksanakan ‘patroli’, melihat gerak-gerik mencurigakan di kebun Ajum. Ketika didekati, nampak Ramdani tengah membabat pohon kopi dengan golok di tangannya.

“Pelaku kedapatan sedang menebas batang dan ranting pohon kopi menggunakan golok,” kata Kapolsek Leles AKP Wawan.

Ramdani sempat menjadi bulan-bulanan para petani saat itu. Hal tersebut tidak mengherankan, karena para petani jengkel usai maraknya aksi pencurian biji kopi menjelang panen di lahan milik mereka. Untungnya, personel Polsek Leles datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari tangan lelaki berumur 27 tahun itu, warga mendapati dua karung biji kopi muda siap jual, dengan berat sekitar 30 kilogram per karung. “Kerugian korban sekitar Rp 5 juta,” katanya.

Tertangkapnya Ramdani ini, sangat disyukuri oleh warga Leles, khususnya para petani kopi yang selama ini resah dengan aksi pencurian biji kopi di kebun, yang berulang kali terjadi.

Wawan menjelaskan, setelah maraknya pencurian kopi menjelang panen di kebun warga, para petani berbondong-bondong menginformasikan hal tersebut ke Polsek Leles. Polisi kemudian menginisiasi ronda agar para petani bisa mengamankan lahannya bersama-sama.

Hingga akhirnya, sang pencuri berhasil ditangkap dan kini diseret ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Wawan, berdasarkan pengakuan Ramdani, dia sudah tiga kali mencuri biji kopi di kebun milik petani di Leles.

“Pengakuannya sudah tiga kali mencuri. Motifnya karena ekonomi. Biji kopi hasil curian dijual, kemudian uangnya dinikmati untuk sendiri,” ucap Wawan.

Polisi menjerat lelaki asal Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi itu dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ramdani kini mendekam di sel tahanan, dan terancam hukuman bui 5 tahun lamanya.