Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menutup aktivitas tambang galian C milik salah satu perusahaan di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/6/2025). Tindakan tegas ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa operasional tambang tersebut tidak dilengkapi seluruh izin resmi, termasuk dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama dalam kegiatan pertambangan.
Inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan potensi pelanggaran hukum serta ancaman kerusakan lingkungan. “Kami bertindak cepat karena aktivitas ini berisiko menimbulkan bencana seperti longsor dan kerusakan lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya di lokasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut menggunakan tiga alat berat jenis ekskavator dalam aktivitas penambangannya. Selain itu, terdapat 38 unit truk pengangkut material yang mengantre untuk membawa hasil galian ke berbagai proyek, baik perumahan maupun kebutuhan individu.
Meski perusahaan tersebut disebut telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun polisi menemukan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan rencana penataan pertambangan, dua hal penting yang wajib dimiliki untuk memastikan tambang berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Sebagai langkah preventif, polisi langsung memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas tambang. Dalam proses tersebut, empat orang diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, yakni H (28), S (34) dan S (40), ketiganya selaku operator ekskavator. Kemudian, inisial ER (33) selaku komisaris perusahaan.
Selain itu, pendataan dilakukan terhadap seluruh sopir truk pengangkut material, guna menelusuri alur distribusi hasil galian. Polresta Cirebon juga segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM, guna memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Koordinasi lintas instansi sangat penting agar penanganan tidak berhenti pada permukaan saja,” tambahnya.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Dengan menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, pihaknya berharap dapat mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan.