Genderang perang bagi penyebaran narkoba terus dibunyikan Polresta Bandung. Hasilnya sebanyak 94 tersangka dan dua juta obat-obatan terlarang telah diberantas.
Pemberantasan tersebut dilakukan jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung dari periode bulan Januari hingga Mei 2025. Para pelaku biasanya melancarkan aksinya di berbagai tempat di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan, polisi tidak akan memberikan ruang terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Total tersangka saat ini ada 94 orang, dari 84 laporan polisi. Mereka adalah rata-rata penjual obat terlarang sebanyak 39 kasus dan 44 tersangka. Sisanya tersangka kasus narkotika (sabu, ganja, tembakau sintetis), dengan 45 kasus,” ujar Agus, kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Agus mengungkapkan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai kurang lebih dua juta butir.
“Dari tersangka pelaku penjual obat keras, bisa kami amankan sebanyak 2 juta butir obat terlarang. Jenisnya Tramadol sebanyak 315 ribu butir, Trihexyphenidyl sebanyak 152 ribu butir, Dextrometropan sebanyak 1 juta butir, dan Heximer sebanyak 493 ribu butir,” katanya.
Dia menjelaskan, para pelaku biasanya menjual obat haram tersebut dengan secara berpindah-pindah sambil membawa tas selendang. Kemudian para konsumennya membeli secara sembunyi-sembunyi.
“Itu yang menjadi tantangan kami. Tapi alhamdulillah atas perintah Pak Kapolres, semua para pelaku dan barang bukti jutaan butir obat terlarang bisa kami amankan,” jelasnya.
Agus menegaskan, polisi telah melakukan pembongkaran kios-kios obat-obatan terlarang. Diantaranya di wilayah Katapang, Rancaekek, dan salah satu gudang penyimpanannya di Bojongsoang.
“Kita juga bongkar gudang penyimpanannya di Bojongsoang,” ucapnya.
Dia menambahkan polisi akan berkomitmen untuk terus memberantas obat-obat terlarang. Jadi bagi masyarakat yang melihat praktik tersebut bisa langsung lapor ke polisi terdekat.
“Masyarakat juga bisa hubungi kami di call center 110 dan hubungi kami di Lapor Pak Kapolresta,” pungkasnya.