Polres Kuningan Ringkus Komplotan Pembalak Liar di Gunung Ciremai baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polres Kuningan menetapkan lima tersangka komplotan pembalakan liar (illegal logging) di Gunung Ciremai. Polisi turut menyita barang bukti berupa potongan kayu sonokeling berukuran besar yang kini diamankan di Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar memaparkan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terkait dugaan penebangan kayu tanpa izin pada 12 Januari 2025.

Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (22/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di zona rehabilitasi Gunung Ciremai, Blok Simaung, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kuningan.

Babinsa Desa Pasawahan dan Desa Singkup memergoki aksi para pelaku saat tengah mengangkut kayu yang telah dipotong-potong. Akibat pembalakan ini, TNGC ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,4 juta.

“Kami melakukan pengembangan dan diketahui kelompok ini pernah melakukan tindak pidana serupa yang tertangkap tangan oleh Babinsa Pasawahan. Dari pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa kelima orang ini adalah tersangka pencurian kayu pada Desember lalu,” tutur Akbar, Jumat (17/1/2025).

Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Pasawahan, yakni NUR (59), NS (41), ES (44), dan K (60) yang berperan sebagai kuli angkut serta pemotong kayu. Sementara U (43) berperan sebagai orang yang mempekerjakan para kuli tersebut. Para pelaku sempat kembali ke rumah masing-masing sebelum akhirnya dilaporkan pada 12 Januari 2025.

Terkait modus operandi, para pelaku menebang pohon sonokeling menggunakan gergaji mesin (chainsaw). Pohon yang roboh kemudian dipotong menjadi sembilan bagian dengan panjang masing-masing 1,5 meter.

Polisi menyita sembilan potongan kayu sonokeling, dua batang kayu alat angkut, serta satu dus wadah gergaji. Menurut Akbar, mesin gergaji tersebut masih dalam pencarian karena pengakuan pelaku telah hilang.

“Kayu sonokeling ini termasuk jenis yang dilindungi. Kami juga mengamankan dua kayu yang digunakan sebagai alat angkut. Mesin gergajinya masih kami cari karena tersangka berdalih barang tersebut hilang,” imbuh Akbar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Polisi masih mendalami aliran penjualan kayu ilegal tersebut ke luar daerah. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar sejauh mana kayu sonokeling ini dijual ke luar Kabupaten Kuningan. Melihat kondisi di lokasi kejadian, ada kemungkinan mereka sudah berulang kali beraksi, meski pengakuannya baru sekali,” pungkas Akbar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.