Penyelidikan kasus kecelakaan wahana air (water sport) yang menewaskan wisatawan asal Arab Saudi, Al Muhanna Hasan Radhi (39), di Pantai Buffalo, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terus bergulir.
Tidak hanya memeriksa pengelola, polisi juga membidik sejumlah instansi pemerintah untuk dimintai keterangan.
Kasat Polairud Polres Sukabumi, AKP Dadi menegaskan, pihaknya akan memanggil saksi ahli dari dinas terkait guna melengkapi berkas pemeriksaan, khususnya menyangkut regulasi dan perizinan wahana tersebut.
“Iya itu mah (Dinas Pariwisata dan Perizinan). Minggu-minggu ini lah semua dimintai keterangan,” ujar Dadi kepada infoJabar, Rabu (7/1/2027).
Menurut Dadi, pemanggilan ini ditujukan kepada instansi yang memiliki kewenangan langsung terhadap operasional usaha wisata air. Dua dinas yang menjadi prioritas adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Perizinan dan pariwisata. Jadi (dipanggil) yang ada kaitannya aja,” jelasnya.
Selain dua dinas tersebut, Dadi juga membuka kemungkinan memeriksa instansi lain yang berkaitan dengan tata ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Ah itu juga bisa nanti (PKKPRL/Tata Ruang). Yang ada kaitannya,” tambah Dadi.
Sebelumnya, pada Selasa (6/1/2026) siang, penyidik Satpol Airud telah memeriksa pemilik usaha penyewaan jetski berinisial AY alias NY. Pria yang tercatat sebagai warga Bogor tersebut diperiksa secara intensif terkait insiden maut itu.
Pantauan infoJabar di lokasi, usai menjalani pemeriksaan, AY terlihat keluar dari gedung Satpol Airud mengenakan kemeja putih dan celana jeans. Ia didampingi seorang perempuan berkerudung.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi mengenai kejadian dan materi pemeriksaan, AY memilih bungkam. Ia terus berjalan cepat menuju area parkir dan mengabaikan pertanyaan wartawan.
Selang beberapa jam kemudian di hari yang sama kepolisian juga memintai keterangan putra korban selamat, diketahui selain WN Arab Saudi, terdapat korban lain bernama Siti Maryam (41) yang diketahui berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) korban. Saat kejadian Siti membonceng almarhum Al Muhanna.
Diketahui, hingga saat ini, polisi telah memeriksa total empat orang saksi.
“Total ada empat orang saksi yang sudah kami periksa, termasuk pemilik usaha jet ski. Terkait indikasi kelalaian atau lainnya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Dadi.







